• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Januari 24, 2023
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuat Ma’ruf Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

[Hukum]

Januari 24, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
138
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dihukum 8 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa.

“Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama,” kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.

“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Kuat Ma’ruf membantah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir N Yosua Hutabarat. Pihak Kuat juga menjelaskan makna pernyataan ‘duri dalam rumah tangga’ yang dijadikan acuan jaksa meyakini adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua.

“Bahwa terkait dengan pernyataan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan ‘Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga’, keterangan Terdakwa di muka persidangan pada 9 Januari 2023, maksud dari perkataan Terdakwa tersebut tidak lain karena Terdakwa setelah melihat tingkah laku korban yang mencurigakan,” ujar salah satu pengacara Kuat.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini diketahui Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Kuat Ma’ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(***)

Komentar Facebook

Tags: kasus pembunuhan berencana Brigadir JKuat MarufTuntutan
ShareTweetSend

Related Posts

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Agustus 24, 2023
Ricky Rizal Ajukan Kasasi Usai Divonis13 Tahun Penjara

Ricky Rizal Ajukan Kasasi Usai Divonis13 Tahun Penjara

Mei 3, 2023
Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

April 30, 2023

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

April 12, 2023

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Februari 14, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?