• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Putuskan Mantan Eks Koruptor Nyaleg Setelah Lima Tahun Keluar Dari Penjara

UU Desa Digugat ke MK, Warga Nias Minta Masa Jabatan Kades Dipangkas Jadi 5 Tahun

Januari 28, 2023
Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Demo Mahasiswa Memanas, Massa Mulai Lempar Botol dan Bakar Barang

Oktober 29, 2026
Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Jaga Kualitas MBG, Pemerintah Daerah Diminta Perketat Pengawasan SPPG

Oktober 29, 2026
ADVERTISEMENT
Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Hadapi Gejolak Global, Pertamina Perkuat Kerjasama ASEAN

Oktober 29, 2026
253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

253 Daerah Termasuk wilayah Papua Berpotensi Banjir

Oktober 29, 2026
98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

98 Tahun Sumpah Pemuda Indonesia, Prabowo Tekankan Karakter dan Persatuan

Oktober 29, 2026
Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Salib Merah Hiasi Demo Mahasiswa di Jakarta

Oktober 29, 2026
Hadir Di Forum PBB, BRIN Bicara Manfaatkan Teknologi Antariksa

Hadir Di Forum PBB, BRIN Bicara Manfaatkan Teknologi Antariksa

Oktober 29, 2026
AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

AMSI buka IDMC 2026, bahas masa depan media di era AI dan kreator konten

Oktober 28, 2026
Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Dr. Filep Wamafma Pimpin APTISI Papua Barat

Oktober 28, 2026
Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Anggota DPR Minta Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Berat, Tersangka Terancam Pidana Mati

Oktober 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

UU Desa Digugat ke MK, Warga Nias Minta Masa Jabatan Kades Dipangkas Jadi 5 Tahun

[Hukum]

Januari 28, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
149
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Dia meminta MK mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi lima tahun maksimal dua periode.

Permohonan pasal yang diuji yakni Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang masa jabatan dan periodesasi jabatan kepala desa. Dia ingin masa jabatan kepala desa diubah dari enam tahun menjadi lima tahun dengan maksimal dua periode.

Pasal 39 ayat (1) dan (2) yang ingin diuji berbunyi:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali   masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar masa jabatan kepala desa hanya 5 (lima) tahun dengan periodesasi sebanyak 2 (dua) kali,” kata Eliadi dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1).

Gugatan Eliadi sudah masuk dalam permohonan perkara di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Eliadi menjelaskan pengujian tersebut dilatarbelakangi oleh inkonstitusionalitas Pasal 39 UU Desa.

Muhammadiyah: Jabatan Kades 9 Tahun Bisa untuk Amankan Pemilu 2024
Menurutnya, pasal 39 UU Desa bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur masa jabatan dan periodesasi jabatan presiden dan wakil presiden.

Dia berkata Pasal 7 UUD 1945 memang hanya mengatur tentang masa jabatan presiden. Namun ruh dan semangat yang terkandung di pasal itu harus dijadikan ilham.

Berdasarkan itu pula masa jabatan dan periodesasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama dengan presiden dan wakil presiden, sehingga sudah sepatutnya diterapkan di tingkat kepala desa.

Menurut Eliadi, kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power.

“Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Lord Acton yang menyatakan power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup,” tuturnya.

Dia menilai sejak berlakunya UU Desa, paradigma dan political will pemerintah tidak lagi menempatkan desa sebagai wilayah administrasi formalitas belaka. Desa ditempatkan sebagai tiang penyanggah pembangunan negara.

Dengan fungsi desa tersebut, Eliadi berkata kepala desa diharapkan memiliki kemampuan leadership dan manajerial yang baik dalam menjalankan pemerintahan desa.

“Namun jika faktanya justru terbalik, maka satu-satunya cara adalah dengan melakukan pergantian kepala desa. Namun pergantian tersebut harus menunggu 6 (enam) tahun, waktu yang sangat lama,” ucap dia.

Eliadi juga mengatakan gugatan ia layangkan karena ada kekhawatiran terkait tuntutan para kepala desa belakangan ini yang meminta agar masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun.

Menurutnya, tuntutan tersebut muncul karena pembentuk UU telah membuka peluang sejak awal dengan menetapkan masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.

Dia berpendapat masa jabatan kepala desa hingga 3 periode juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak maupun organisasi tertentu agar Jokowi juga dapat menjabat hingga periode.

“Tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945,” ucap dia.

Seharusnya, kata Eliadi, kepala desa yang sedang menjabat saat ini fokus pada pembangunan dan kemajuan desa.

“Jadi ia tidak perlu khawatir dengan jabatannya karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/1). Mereka ingin masa jabatan kades menjadi 9 tahun. Alasannya, masa jabatan saat ini tidak cukup.

Perpanjangan masa jabatan kades ini bisa dilakukan lewat revisi UU Desa.

Komisi II DPR bahkan telah resmi mengusulkan revisi UU Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR. (yla/wis) (***)

Komentar Facebook

Tags: Eliadi HuluMahkamah Konstitusimasa jabatan Kepala DesaUji materi UU desaWarga Nias
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Oktober 7, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Putusan MK soal Anggaran MBG Mulai Diterapkan pada 2027

Agustus 3, 2026
Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Mahkamah Konstitusi Putuskan Soal Anggaran MBG, Menkeu: Pemerintah Siap Laksanakan

Agustus 1, 2026

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?