• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Soal Sistem Pemilu 2024, Jokowi Sebut Dirinya Bukan Ketua Partai

Soal Sistem Pemilu 2024, Jokowi Sebut Dirinya Bukan Ketua Partai

Februari 18, 2023
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor Usut Korupsi Pengadaan

Agustus 29, 2026
Mensesneg, Menpora, dan Seskab Melepas 12 Ribu Pelari Merdeka Run 2026 di Istana Merdeka

Mensesneg, Menpora, dan Seskab Melepas 12 Ribu Pelari Merdeka Run 2026 di Istana Merdeka

Agustus 29, 2026
ADVERTISEMENT
Perkuat Pengawasan MBG, Pemkot Bekasi Pastikan Pelaksanaan di 249 SPPG Berjalan Tepat Sasaran

Perkuat Pengawasan MBG, Pemkot Bekasi Pastikan Pelaksanaan di 249 SPPG Berjalan Tepat Sasaran

Agustus 29, 2026
BMKG Ingatkan Potensi Hujan hingga Kabut di Sejumlah Kota Indonesia pada Sabtu

BMKG Ingatkan Potensi Hujan hingga Kabut di Sejumlah Kota Indonesia pada Sabtu

Agustus 29, 2026
Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Agustus 29, 2026
Ground Breaking PSEL, Wali Kota Bekasi: Bantargebang Akan Jadi Kawasan Inovasi Lingkungan.

Ground Breaking PSEL, Wali Kota Bekasi: Bantargebang Akan Jadi Kawasan Inovasi Lingkungan.

Agustus 29, 2026
Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Apel Gebrak, Zulhas Apresiasi Langkah Berani Wali Kota Bekasi dalam Upaya Pengurangan Sampah di Bantargebang.

Agustus 29, 2026
Dinilai Berpihak untuk Meningkatkan Kualifikasi UMKM, Perda Produk Halal di Kota Bekasi Perlu

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Dorong BPN/ATR Tuntaskan Status Lahan Tanggul Sementara di Areal PML

Agustus 28, 2026
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Agustus 28, 2026
Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Agustus 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Soal Sistem Pemilu 2024, Jokowi Sebut Dirinya Bukan Ketua Partai

[Politik]

Februari 18, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak punya urusan soal sistem Pemilu 2024 apakah akan menggunakan proporsional terbuka atau proporsional tertutup sembari mengingatkan bahwa hal itu berada di wilayah para partai politik peserta pemilu.

Jokowi juga menepis isu yang menyebut bahwa dirinya telah memberikan arahan untuk mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024, sembari mengingatkan bahwa kedua sistem itu memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.

“Enggak. Pemerintah, saya perlu sampaikan, kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya. Silakan pilih. Itu urusan partai,” kata Jokowi kepada awak media selepas menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD City, Tangerang, Jumat, (18/2).

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah ketua partai sehingga tidak punya kepentingan untuk memberi arahan sistem proporsional terbuka atau tertutup yang harus diterapkan pada Pemilu 2024.

“Endak ada, endak ada, endak ada. Saya bukan ketua partai kok,” ujar Jokowi lagi.

ADVERTISEMENT

Sistem proporsional terbuka dan tertutup berkenaan dengan pilihan pemilik suara kala menggunakan hak pilihnya untuk pemilu legislatif.

Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa memilih legislator pilihan mereka secara langsung. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya perlu memilih parpol pilihannya yang berhak menentukan legislatornya kemudian.

Sistem proporsional terbuka digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif sejak Pemilu 2009.

Diketahui delapan dari sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR RI saat ini menyatakan dukungan tetap diberlakukannya sistem proporsional terbuka yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang ada di parlemen saat ini yang menyatakan dukungan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Sementara itu, rincian mengenai sistem proporsional tertutup dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian UU Pemilu diajukan Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Para pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem Pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak calon legislatif pragmatis yang hanya bermodalkan kepopuleran tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik.

Serta tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri.(***)

Komentar Facebook

Tags: Harla ke 50 PPPJokowisistem pemilu 2024
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Senator NTT Luncurkan Buku Keempat

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Agustus 7, 2025
Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Tahun Ini, Lulusan UCB Kupang Mulai Dikirim ke Jepang

Juni 24, 2025

Kewenangan Mahkamah Pelayaran Harus Diperluas

Juni 24, 2025

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?