• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

Maret 22, 2023
Berangkatkan Satgas Port Visit 2026, TNI AL Emban Misi Diplomasi dan Kemanusiaan ke Kawasan Pasifik Selatan dan Oseania

Berangkatkan Satgas Port Visit 2026, TNI AL Emban Misi Diplomasi dan Kemanusiaan ke Kawasan Pasifik Selatan dan Oseania

September 15, 2026
Penyisiran Hari Keenam di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung

Penyisiran Hari Keenam di Perairan Selat Sunda, TNI AL Kembali Temukan Pelampung

September 15, 2026
ADVERTISEMENT
Reforma Agraria Harus Berujung pada Kesejahteraan

Reforma Agraria Harus Berujung pada Kesejahteraan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara Resmi Dilantik Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

September 14, 2026
Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

Indonesia Siap Berkontribusi bagi Ketahanan Pangan Dunia

September 14, 2026
Bawa Spirit Bandung di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo : Serukan Persatuan Global South

Bawa Spirit Bandung di KTT BRICS 2026, Presiden Prabowo : Serukan Persatuan Global South

September 14, 2026
Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

Keracunan MBG Tembus 50 Ribu Orang, Ketua Komite III DPD RI : Ini Adalah Alarm Nasional

September 14, 2026
Negara Gagal Melindungi Pekerja HAM dan Jurnalis di Papua

Negara Gagal Melindungi Pekerja HAM dan Jurnalis di Papua

September 14, 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Masyarakat Adat Dilibatkan dalam RUU Reforma Agraria

September 14, 2026
Menteri ATR/BPN Sebut Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Menteri ATR/BPN Sebut Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

September 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

[Daerah]

Maret 22, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KOTABEKASI, SatukanIndonesia.Com – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisitaan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Hal ini menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci ramadhan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/ sauna/ spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktifitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum” ujar Abi

“Dengan adanya aturan yang ditetapkan harapan kami adalah Toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutupnya

Komentar Facebook

Tags: Aturan Operasional THMBulan RamadhanPemkot Bekasi
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

Wali Kota Bekasi Targetkan 3 Tahun Bekasi Bebas Kabel Semrawut, Pengerjaan Ducting Akan Dimulai di Perumnas 3

September 12, 2026
Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

Pemkot Bekasi Dan DPRD Tandatangani Perubahan KUA-PPAS

September 12, 2026
Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

September 9, 2026

Pemkot Bekasi Resmi Terapkan PJJ Sekolah, Antisipasi Sebaran Abu Vulkanik

September 9, 2026

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?