• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

Maret 22, 2023
Kawasan Pasifik berada di Tengah Ketegangan Geopolitik

Kawasan Pasifik berada di Tengah Ketegangan Geopolitik

Juli 12, 2026
Bantah Isu Gesekan, Menko Polkam: Polri dan Kejagung Kompak Kejar Koruptor

Bantah Isu Gesekan, Menko Polkam: Polri dan Kejagung Kompak Kejar Koruptor

Juli 12, 2026
ADVERTISEMENT
Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Iran

Juli 12, 2026
Wamenkomdigi Tegaskan Keberhasilan Satu Data Indonesia Dimulai dari Penguatan Data Desa

Wamenkomdigi Tegaskan Keberhasilan Satu Data Indonesia Dimulai dari Penguatan Data Desa

Juli 12, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Anggota Komisi III DPR Minta Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Diusut Tuntas

Juli 11, 2026
Menkomdigi Tegaskan Teknologi Digital Harus Jadi Ruang Tumbuh Bahasa Daerah dan Budaya Lokal

Menkomdigi Tegaskan Teknologi Digital Harus Jadi Ruang Tumbuh Bahasa Daerah dan Budaya Lokal

Juli 11, 2026
Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Juli 11, 2026
HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

Juli 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM

[Daerah]

Maret 22, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

KOTABEKASI, SatukanIndonesia.Com – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisitaan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Hal ini menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci ramadhan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/ sauna/ spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktifitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Bukan hanya itu yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum” ujar Abi

“Dengan adanya aturan yang ditetapkan harapan kami adalah Toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutupnya

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aturan Operasional THMBulan RamadhanPemkot Bekasi
ShareTweetSend

Related Posts

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Wawali Harris Bobihoe: Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

Wawali Harris Bobihoe: Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Bermutu

Mei 6, 2026
Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Ducting Pertama Diluncurkan, Tri Adhianto Tekankan Koordinasi Agar Penataan Kabel Lebih Tertib

Mei 5, 2026

Wali Kota Bekasi Buka Kejurkot U-15 Voli Pasir, Dorong Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

April 26, 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Peresmian SPKLU Berkapasitas Besar di Summarecon Mall Bekasi

April 2, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?