
Surabaya, SatukanIndonesia.Com – Setelah menunggu beberapa lama sejak pengumuman rekrutmen tertanggal 25 Maret 2023 lalu, akhirnya pendaftaran anggota Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Masa Bakti 2023-2027 resmi dibuka, Senin kemarin (3/4/23). Hal ini sebagaimana terdapat dalam pengumuman yang terdapat dalam website resmi dan akun media sosial Kominfo Jatim.
Pendaftaran ini berlangsung hingga tanggal 17 April 2023.
Yang menarik, berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan pendaftaran dan penyerahan berkas secara langsung dan daring. Kali ini pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui website kominfo Jatim. “Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring 3 April s.d. 17 April 2023 melalui laman https://kominfo.jatimprov.go.id/,” demikian bunyi dalam pengumuman yang ditandangani oleh Prof Mas’ud Said selaku Ketua Tim Seleksi.
Ketika SatukanIndonesia.com mengakses website yang dimaksud, di bagian awal langsung bertemu dengan pengumuman pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang sudah dilengkapi dengan barcode dan juga link tautan.
Saat diklik pengakses akan diarahkan ke laman rekrutmenki.jatimprov.go.id/. Didalamnya terdapat tata cara, prasyarat sekaligus beberapa formulir yang dibutuhkan. Calon peserta tinggal mendownload formulir yang ada lalu mengisi dan melengkapinya.
Sebagaimana rekrutmen periode sebelumnya tahapan tes yang berlangsung hingga akhir Juni atau awal Juli 2023 ini bagian pertama dari dua bagian tes yang harus diikuti untuk menjadi seorang komisioner (istilah popular untuk anggota) KI Jatim. Tahap ini akan menentukan 15 peserta yang selanjutnya mengikuti Fit and Proper Test (FPT) yang akan dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Jawa Timur. Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dari 15 orang tersebut akan dipilih menjadi anggota Komisi Informasi Jawa Timur Masa Bakti 2023-2027.
Setelah proses pendaftaran yang dibuka sejak kemarin hingga tanggal 17 April yang diakhiri dengan seleksi administrasi, peserta yang lolos harus melewati beberapa tahapan tes dengan sistem gugur. Beberapa tahapan tes tersebut adalah tes potensi, psikotes dan dinamika kelompok, seleksi wawancara dan pembuatan makalah. Keseluruhan tes tersebut, dalam jadwal yang dirilis akan berakhir pada tanggl 22 Juni 2023.
Selanjutnya tim seleksi akan mengumumkan hasil yang ada lalu menyerahkan hasil kepada Komisi A DPRD Jawa Timur untuk FPT.
5 anggota KI Jatim yang terpilih nantinya akan menggantikan kelima anggota KI Jatim periode 2019-2023 yang dikukuhkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi 23 Maret Tahun 2019 lalu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ini masa bakti dari KI termasuk KI Jatim selama 4 tahun (Yos/Er)











