• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menang Gugatan Lawan KPU, Partai Prima Perbaiki Dokumen Persyaratan Pemilu

Waspadai Politik Uang, Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Gelar Acara di Rumah Ibadah

April 10, 2023
Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Papedanomics 2026, Wagub : Pemerintah Papua Barat Siap Genjot Hilirisasi

Agustus 27, 2026
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Agustus 27, 2026
ADVERTISEMENT
Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Pelayanan Kesehatan di wilayah Maluku Utara Masih Memprihatinkan

Agustus 27, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi

Agustus 27, 2026
Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Kasal Buka, Rapim Pembinaan Saka Bahari Nasional TA 2026: Dalam Wujudkan  Pertahanan Negara di Laut

Agustus 27, 2026
Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Revitalisasi Dua Ruangan UPT SMPN 017 Lobutua Senilai Rp1,04 Miliar Dipertanyakan, Kepala Sekolah Dikabarkan Menghindar Saat Dikonfirmasi

Agustus 27, 2026
Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Dukung Penanganan Gempa Bumi di NTT, Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar

Agustus 27, 2026
Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Presiden Prabowo Optimistis Indonesia Capai Swasembada Energi

Agustus 27, 2026
1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

1.000 Perwira TNI-Polri dan Inovasi Gambut Disiapkan Hadapi Karhutla

Agustus 27, 2026
Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Desember 2026, RUU Perampasan Aset Disahkan

Agustus 27, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Waspadai Politik Uang, Bawaslu Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Gelar Acara di Rumah Ibadah

[Politik]

April 10, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau peserta Pemilu 2024 tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebutkan ada dua modus politik uang yang kerap terjadi saat bulan Ramadhan, yakni pemberian zakat dan tunjangan hari raya (THR).

Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai melaksanakan kegiatan syukuran HUT Bawaslu RI ke-15 di Kantor Bawaslu RI, sebagaimana dilansir okezone.com, Minggu (9/4/2023) malam.

“THR kan seharusnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR kan tidak dibagikan ke masyarakat, itu kan bukan THR. Penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran, oleh politisi. Yang jelas, kami menyarankan tidak usah,” ujar Bagja.

Dalam masa Ramadhan, Bawaslu sudah mengimbau kepada para calon anggota legislatif untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah baik dengan modus zakat, THR, ataupun shodaqoh.

“Harusnya dengan adanya aspirasi adanya bagi teman-teman petahana khususnya, tapi bagi teman-teman yang baru kan seharusnya sosialisasi, kami melarang adanya aktifitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid,” jelas Bagja.

Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan. Ia meminta para caleg tersebut mendukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.

“Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit, kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri, jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye,” terangnya.

Fungsi pencegahan terus dilakukan Bawaslu untuk kepada teman-teman (partai politik) agar tidak melakukan politik uang.

“Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang,” tambah Bagja.

Hal tersebut dikatakan Bagja menjadi catatan bahwa yang bersangkutan pernah melanggar ketentuan sosialisasi pada masa-masa sosialisasi.

“Sehingga jadi target. Karena di kampanye, bila dilakukan terus-menerus dan kita sudah berikan teguran, dan kita berikan pelanggaran administrasi, dan dilakukan maka akan menjadi catatan bagi kami,” tutur Bagja.

Apabila modus politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa sosialisasi kembali terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu kata Bagja akan menerima sanksi tegas.

“Kemudian apabila di kampanye terulang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahan nya sudah kami lakukan pada masa sosialisasi,” pungkasnya. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BawasluPemilu 2024Politik Uang
ShareTweetSend

Related Posts

Bahas Sinergi Pengawasan Pemilu: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bawaslu

Bahas Sinergi Pengawasan Pemilu: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bawaslu

Juli 17, 2025
AR Bangun Ancam Buka Berbagai Kasus Pemilu Libatkan Bawaslu, Pelanggaran Kode Etik DKPP Bakal Seru

AR Bangun Ancam Buka Berbagai Kasus Pemilu Libatkan Bawaslu, Pelanggaran Kode Etik DKPP Bakal Seru

April 24, 2025
Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Pj. Wali Kota Hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilukada oleh KPU Kota Bekasi

Januari 24, 2025

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Januari 8, 2025

Mendagri Sebut Biaya Pilkada 2024 Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mei 3, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?