• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mendag Dianggap Tak Serius Tangani Mafia Minyak Goreng, MAKI: Dicopot Saja!

Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi, Tagih Utang Minyak Goreng Rp344 M

April 14, 2023
Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Oktober 7, 2026
Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Kemendagri dan Kemensos Didesak Supervisi Program KPTDP dan Perlinsos di Daerah

Oktober 7, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
BMKG: Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Didominasi Berawan dan Potensi Hujan di Jakarta Selatan

BMKG: Prakiraan Cuaca di Jakarta, Hari Ini Didominasi Berawan dan Potensi Hujan di Jakarta Selatan

Oktober 7, 2026
Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Tidak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Oktober 7, 2026
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR dan Pemerintah, Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR dan Pemerintah, Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Oktober 7, 2026
Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Indonesia Mendapat Tambahan Investasi Rp715 Triliun dari Freeport

Oktober 6, 2026
Saksikan Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Presiden Prabowo Ngaku Disogok

Saksikan Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Presiden Prabowo Ngaku Disogok

Oktober 6, 2026
PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

PM Kepulauan Solomon Serukan Investasikan Uang Anda pada Alam

Oktober 6, 2026
Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Mendagri Tito Tinjau Perbatasan Kaltara, DPRD Sebut Persoalan Pembangunan Mulai Diperhatikan Pusat

Oktober 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Kirim Surat ke Jokowi, Tagih Utang Minyak Goreng Rp344 M

[Nasional]

April 14, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
107
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah sampai dengan detik ini masih belum membayarkan selisih harga minyak goreng alias rafaksi dari program satu harga pada tahun 2022 lalu. Padahal, janjinya Pemerintah akan membayar biaya selisihnya itu 17 hari setelah program satu harga tersebut dilakukan.

Untuk diketahui, program satu harga tersebut dilakukan mulai dari 19 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 lalu. Dengan demikian, seharusnya pemerintah telah membayarkan rafaksi tersebut adalah pada 17 Februari 2022 lalu. Nahasnya, sudah satu tahun lebih sejak program tersebut dilakukan, namun rafaksi tak kunjung dibayarkan.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut total utang yang harus dibayarkan oleh pemerintah kepada 31 pengusaha ritel yang ikut serta melancarkan program satu harga tersebut, ialah sebesar Rp 344 miliar.

Roy menjelaskan, program minyak satu harga dilakukan dalam rangka mematuhi Permendag Nomor 3 tahun 2022. Semua pengusaha ritel, khususnya peritel sektor pangan diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara pada saat itu harga minyak goreng di pasaran berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Selisih harga atau rafaksi yang ada, dalam Permendag 3 Tahun 2022 disebut akan dibayarkan pemerintah.

“Rafaksi kita lakukan ketika ada Permendag 3 tahun 2022, jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Semua dijual Rp 14.000 per liter, dari 19 Januari sampai 31 Januari 2022,” kata Roy kepada awak media di Bilangan Gatot Subroto, sebagaimana dilansir cnbcIndonesia, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).

“Dalam regulasi itu selain satu harga, pemerintah akan membayarkan selisih harganya, karena saat itu harga melonjak tinggi,” lanjut Roy.

Namun demikian, Permendag 3 tersebut lantas menjadi polemik ketika digantikan dengan Permendag 6 tahun 2022. Beleid baru tersebut seakan telah membatalkan peraturan yang ada sebelumnya terkait rafaksi. Padahal, program telah dijalankan, dan menurut Roy, pemerintah tetap harus membayarkan biaya selisihnya sebagaimana yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

“Permendag 6 muncul, memang yang Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya,” ujarnya.

Roy menyampaikan keheranannya, mengapa utang rafaksi yang dibayar pemerintah tak juga dibayarkan. Apalagi, uang rafaksi itu tidak dibiayai oleh APBN, melainkan uang pungutan ekspor CPO dari eksportir kelapa sawit yang ada di BPDPKS.

“Pembayaran rafaksi tidak lewat APBN, tapi lewat BPDPKS, uangnya bukan APBN, dari ekspor CPO, tarif ekspor CPO, jadi uangnya swasta bukan APBN. Jadi dengan kata lain kita minta untuk bayar aja, sampai hari ini belum dibayar. Tidak fair saat kita patuhi aturan tapi nggak tahu kapan dibayar dan diselesaikan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Aprindo Setyadi Surya menyatakan BPDPKS telah memiliki uang untuk membayarkan rafaksi, dan sudah siap untuk disalurkan. Akan tetapi, BPDPKS sampai dengan saat ini masih menunggu surat verifikasi dari Kemendag.

“Dananya sudah tersedia tinggal surat verifikasi aja. Tinggal tunggu surat rekomendasi hasil verifikasi aja,” ungkap Setyadi.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan justru menyebut pihaknya tidak bisa memberikan surat hasil verifikasi rafaksi kepada BPDPKS, sebab Permendag nomor 3 tahun 2022 tersebut sudah dibatalkan, dan malah meminta pihak Aprindo untuk menggugat Permendag nomor 6 ke PTUN.

“Saya dengar di rapat dengan DPR, Menteri Perdagangan itu bilang takut untuk mencairkan karena aturannya sudah tidak ada. Kedua, dia malah meminta untuk kami gugat ke PTUN baru dia mau kasih surat verifikasinya itu ke BPDPKS sehingga rafaksi bisa dicairkan,” ujar Roy sembari memperdengarkan bukti rekaman pernyataan Zulkifli Hasan dalam rapat dengan Komisi VI DPR.

Menanggapi hal itu, Roy justru mengatakan pihaknya tidak ingin menempuh jalur hukum. “Kalau bisa kan kita nggak mau langkah hukum yah, karena kan ini bukan duit APBN, bukan korupsi, tapi real hak kita aja. Kalau masalahnya Permendag harusnya dia bisa revisi, dia takut kalau itu aturan sebenarnya bukan dia yang bikin,” tuturnya.

Roy mengaku geram dengan perilaku pemerintah yang seperti enggan untuk membayarkan rafaksi ini. Dia mengaku pihaknya sudah bersurat langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng yang elah berlarut-larut tidak diselesaikan.

“Kami sangat berharap Bapak Presiden Jokowi dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini. Mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo,” kata Roy.

Roy mengatakan, jika pihaknya tak kunjung mendapatkan kepastian, Aprindo sedang menginisiasi untuk menyetop penjualan minyak goreng di toko-toko ritel.

Ada sekitar 48.000 gerai ritel seluruh Indonesia di mana 80% nya adalah sektor pangan yang kemungkinan akan berhenti menyuplai stok minyak goreng sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

“Di antara anggota kami, kami saat ini sedang mengkaji inisiasi untuk menghentikan pembelian, pengadaan minyak goreng dari produsen dan pemasok minyak goreng,” tegas Roy.

Roy enggan bicara kapan aksi penyetopan penjualan minyak goreng ini akan dilakukan. Namun yang jelas, inisiatif tersebut sudah banyak dibicarakan dalam internal Aprindo.

“Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya, kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu,” pungkas dia.(***)

Komentar Facebook

Tags: KemendagMinyak GorengPengusaha ritelPeritel
ShareTweetSend

Related Posts

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Kemendag Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

September 28, 2026
Wali Kota Pematang Siantar Harap Pasar Horas Segera di Revitalisasi Kemendag

Wali Kota Pematang Siantar Harap Pasar Horas Segera di Revitalisasi Kemendag

Maret 7, 2024
Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Empat Direktur

Kejagung Geledah Kantor Kemendag, Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

Oktober 3, 2023

Kemendag Musnahkan 122 Bal Baju Bekas Impor Rp 610 Juta

Mei 11, 2023

Kemendag Gerebek Pabrik Oli Palsu di Tangerang Banten Senilai 16,5 Miliar

April 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?