Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan yang memberikan pelindungan sekaligus kepastian hukum bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
Pernyataan pemerintah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Yassierli mengatakan RUU tersebut memiliki arti penting karena tidak hanya memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, tetapi juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Menurutnya, RUU tersebut mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pengaturan juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Selain memperkuat aspek pelindungan, RUU ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli menegaskan pengawasan dan penegakan hukum perlu berjalan secara profesional dan proporsional sehingga memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan dan dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU.
Tahapan berikutnya mencakup penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh proses pembahasan diselesaikan, naskah RUU kemudian ditandatangani.
Pemerintah selanjutnya menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut memasuki Pembicaraan Tingkat II.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Dengan berlanjutnya RUU ke Pembicaraan Tingkat II, proses pembentukan regulasi memasuki tahap penting menuju pengambilan keputusan di tingkat paripurna. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih terpadu bagi pelindungan ketenagakerjaan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil, berkepastian hukum, dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.(***)














