
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan alasan KPK tidak dilibatkan dalam tim Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun. Mahfud, yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengatakan KPK menangani laporan tersendiri.
“KPK tidak diikutkan dalam Satgas karena KPK menangani laporan sendiri,” kata Mahfud sebagaimana dilansir detikcom, Kamis (4/5/2023).
Mahfud menuturkan Ketua KPK Firli Bahuri akan mengolah laporan pencucian uang yang sudah masuk ke KPK. Mahfud menyebut KPK masuk rumpun eksekutif secara tata pemerintahan, tapi bukan bagian dari lembaga eksekutif.
“Ketua KPK Pak Firli menyatakan tidak bisa bergabung dengan Satgas dan akan terus mengolah laporan dugaan pencucian uang yang sudah masuk langsung ke KPK,” ujarnya.
“Secara struktur ketatapemerintahan, KPK masuk dalam rumpun eksekutif tetapi bukan bagian dari Pemerintah sebagai lembaga eksekutif,” imbuhnya.(***)













