Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan calon wakil presiden, Mahfud MD mengaku sebenarnya merasa dongkol dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perkara hasil sengketa Pilpres 2024.
Namun, Mahfud memilih tetap menerima keputusan MK yang memperkuat legalitas kemenangan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Meskipun dongkol, iya dongkol, tapi jangan ribut lagi. Karena begini, kalau kita menang, orang lain ribut, lalu sudah diputus ribut lagi, itu nggak selesai-selesai, negara nggak jalan,” kata Mahfud usai mengisi seminar nasional di Universitas Islam Indonesia (UII), Jogjakarta, sebagaimana dilansir JawaPos.com, Selasa (30/4).
Cawapres yang berdampingan dengan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo itu mengakui, menerima kekalahan dalam Pilpres 2024, maupun putusan MK sebagaimana kaidah ushul fiqih yang berbunyi hukmul hakim yarfa’ul khilaf, yang bermakna keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.
Ya kalah ya sudah kalah kan, kalau dalam kaidah ushul fiqih itu kan ada dalil hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa, jangan ribut lagi kalau sudah diputus,” ucap Mahfud.
Mantan Ketua MK ini pun memastikan dirinya sudah move on dari dinamika politik Pemilu 2024. Sebab, putusan MK sudah berkekuatan hukum tetap.
“Maka hebat tuh, kaidah usul fiqih yang kemudian dipakai dalil di hukum-hukum umum itu bahwa kalau keputusan hakim sudah inkrah, ya sudah, melenggang ke tempat lain, move on,” pungkasnya. (***)