• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

(Fokus Berita)

Juli 16, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
28
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Jalan Radio 1 Kramat Pela, Jakarta Selatan yang dijaga TNI pada Rabu kemarin. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, satukanindonesia.com – Imparsial mendesak Presiden segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI. Kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system), dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pelaksanaan Perpres tersebut telah menimbulkan persoalan serius, terutama setelah muncul pengamanan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.

“Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia,” kata Ardi dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dari indoposco, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa. Padahal, pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

Ia menegaskan, pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan tugas Kepolisian. Pelibatan TNI, hanya dapat dilakukan sebagai bentuk perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.

“Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan,” ucapnya.

Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana.

Oleh karena itu, Imparsial mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang melakukan pengamanan terhadap jaksa, serta mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil.

“Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini,” imbuhnya. (***)

Komentar Facebook

Tags: Ardi Manto AdiputraDirektur ImparsialJAMPidsusNomor 66 Tahun 2025Peraturan Presiden
ShareTweetSend

Related Posts

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

Mensesneg Tanggapi Soal Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Juli 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?