• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

Juni 24, 2021
Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Polda Kepri Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-75

Oktober 20, 2026
Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Koalisi Tagih Janji Prabowo Selesaikan Masalah Politik Papua

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Pengadaan Tanah Flyover Bulak Kapal Dipercepat, Tri Adhianto Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Oktober 20, 2026
Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Pemkot Bekasi Hasilkan Rp1,75 Miliar untuk Pembangunan Kota, Melalui Lelang CSR di Platform SI-BALAI KEREN

Oktober 20, 2026
BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

BCFM 2026 Catat Pendapatan Ratusan Juta, Fashion Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Bekasi

Oktober 20, 2026
Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Parkir Pegawai Dialihkan ke Stadion Patriot, Wali Kota Bekasi Siapkan Rencana Gedung Parkir 8 Lantai untuk Pemkot Bekasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

DLH Kota Bekasi Tangani Bangkai Ikan Sapu-Sapu di Kali Bekasi, KP2C Sampaikan Apresiasi

Oktober 20, 2026
DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

DLH Kota Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Kali Bekasi, Penindakan Menunggu Hasil Uji Laboratorium

Oktober 20, 2026
Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Soal Asap Karhutla, Komisi I DPR RI : Jangan Hanya Salahkan Indonesia

Oktober 20, 2026
Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Wali Kota Bekasi Gandeng PT Hassana Hijau, Sampah Anorganik Bekasi Bakal Dikelola Secara Digital

Oktober 20, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

[Nasional]

Juni 24, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
250
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
aksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbagai reaksi datang dari masyarakat setelah vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Alasan pemotongan hukuman ini juga menjadi hal yang disoroti, yaitu Pinangki seorang ibu yang masih memiliki balita.

Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pinangki tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, masih menunggu salinan putusan banding Pinangki yang belum diterima dari PT DKI.

Ali justru mempertanyakan wartawan mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Dalam kasus ini, mengenai sikap Kejagung apakah kasasi atau tidak terhadap putusan Pinangki. Padahal menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut bukan cuma Pinangki.

“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak,” ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2021).

Wartawan kemudian menjelaskan putusan banding Pinangki telah menjadi perhatian lantaran pertimbangan hakim dianggap mencederai rasa keadilan. Padahal dalam kasus Angelina Sondakh yang sama-sama seorang ibu dan memiliki balita, hukumannya justru diperberat di tingkat kasasi.

Begitu pula dibandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus UU ITE.

“Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata salah seorang wartawan.

Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita Pinangki bergejolak adalah wartawan.

“Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red),” kata Ali.

Ali menyatakan, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Sebab selain Pinangki, dalam perkara tersebut ada tersangka lain yang perlu diperhatikan. Ia menghormati putusan hakim dan menunggu vonis yang melibatkan tersangka lainnya.

“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan,” kata Ali.

Tak hanya itu, Ali justru menilai dalam perkara Pinangki, negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacak aset-asetnya yang berasal dari tindak pidana.

“Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali yakni BMW X-5. Mobil tersebut disita jaksa dari Pinangki karena diduga hasil pencucian uang. Berdasarkan putusan pengadilan, mobil itu dirampas untuk negara.

Dalam vonis banding, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Padahal, ia terbukti melanggar 3 dakwaan.

Pertama, Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara di kasus cessie.

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan suap dari Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Ketiga, Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaksa PinangkiJAMPidsusKejaksaan AgungPotongan Hukuman
ShareTweetSend

Related Posts

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Wakil Ketua Komisi III DPR: Febrie Adriansyah Seharusnya Dipakaikan Rompi Tahanan

Juli 26, 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan usai Jadi Tersangka TPPU

Juli 25, 2026

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?