
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbagai reaksi datang dari masyarakat setelah vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Alasan pemotongan hukuman ini juga menjadi hal yang disoroti, yaitu Pinangki seorang ibu yang masih memiliki balita.
Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pinangki tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, masih menunggu salinan putusan banding Pinangki yang belum diterima dari PT DKI.
Ali justru mempertanyakan wartawan mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Dalam kasus ini, mengenai sikap Kejagung apakah kasasi atau tidak terhadap putusan Pinangki. Padahal menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut bukan cuma Pinangki.
“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak,” ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2021).
Wartawan kemudian menjelaskan putusan banding Pinangki telah menjadi perhatian lantaran pertimbangan hakim dianggap mencederai rasa keadilan. Padahal dalam kasus Angelina Sondakh yang sama-sama seorang ibu dan memiliki balita, hukumannya justru diperberat di tingkat kasasi.
Begitu pula dibandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus UU ITE.
“Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata salah seorang wartawan.
Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita Pinangki bergejolak adalah wartawan.
“Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red),” kata Ali.
Ali menyatakan, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Sebab selain Pinangki, dalam perkara tersebut ada tersangka lain yang perlu diperhatikan. Ia menghormati putusan hakim dan menunggu vonis yang melibatkan tersangka lainnya.
“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan,” kata Ali.
Tak hanya itu, Ali justru menilai dalam perkara Pinangki, negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacak aset-asetnya yang berasal dari tindak pidana.
“Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” kata Ali.
Mobil yang dimaksud Ali yakni BMW X-5. Mobil tersebut disita jaksa dari Pinangki karena diduga hasil pencucian uang. Berdasarkan putusan pengadilan, mobil itu dirampas untuk negara.
Dalam vonis banding, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Padahal, ia terbukti melanggar 3 dakwaan.
Pertama, Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara di kasus cessie.
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan suap dari Djoko Tjandra.
Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.
Ketiga, Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta. (FA/SI).













