• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

Juni 24, 2021
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

‘Diskon’ Hukuman Pinangki Timbulkan Gejolak di Masyarakat, JAMPidsus: Yang Menggejolakkan Diri Siapa, Sampean-Sampean Kan

[Nasional]

Juni 24, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
247
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
aksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbagai reaksi datang dari masyarakat setelah vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Alasan pemotongan hukuman ini juga menjadi hal yang disoroti, yaitu Pinangki seorang ibu yang masih memiliki balita.

Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pinangki tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, masih menunggu salinan putusan banding Pinangki yang belum diterima dari PT DKI.

Ali justru mempertanyakan wartawan mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Dalam kasus ini, mengenai sikap Kejagung apakah kasasi atau tidak terhadap putusan Pinangki. Padahal menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut bukan cuma Pinangki.

“Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak,” ujar Ali seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2021).

Wartawan kemudian menjelaskan putusan banding Pinangki telah menjadi perhatian lantaran pertimbangan hakim dianggap mencederai rasa keadilan. Padahal dalam kasus Angelina Sondakh yang sama-sama seorang ibu dan memiliki balita, hukumannya justru diperberat di tingkat kasasi.

Begitu pula dibandingkan dengan seorang ibu di Aceh yang ditahan bersama anaknya karena tersangkut kasus UU ITE.

“Kasus ini menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata salah seorang wartawan.

Ali lantas menjawab bahwa yang membuat berita Pinangki bergejolak adalah wartawan.

“Yang menggejolakkan diri siapa, sampean-sampean kan (wartawan-red),” kata Ali.

Ali menyatakan, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Sebab selain Pinangki, dalam perkara tersebut ada tersangka lain yang perlu diperhatikan. Ia menghormati putusan hakim dan menunggu vonis yang melibatkan tersangka lainnya.

“Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan. Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu ke satuan,” kata Ali.

Tak hanya itu, Ali justru menilai dalam perkara Pinangki, negara mendapatkan mobil. Sedangkan tersangka lain kesulitan untuk dilacak aset-asetnya yang berasal dari tindak pidana.

“Malah dari Pinangki , negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu,” kata Ali.

Mobil yang dimaksud Ali yakni BMW X-5. Mobil tersebut disita jaksa dari Pinangki karena diduga hasil pencucian uang. Berdasarkan putusan pengadilan, mobil itu dirampas untuk negara.

Dalam vonis banding, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara. Padahal, ia terbukti melanggar 3 dakwaan.

Pertama, Pinangki terbukti menerima suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara di kasus cessie.

Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut merupakan suap dari Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang antara lain dengan membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Ketiga, Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Jaksa PinangkiJAMPidsusKejaksaan AgungPotongan Hukuman
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Mensesneg Tanggapi Soal Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Mensesneg Tanggapi Soal Desakan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Juli 15, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?