• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Reformasi Sistem Keamanan Republik Indonesia Disoroti Direktur Imparsial

Reformasi Sistem Keamanan Republik Indonesia Disoroti Direktur Imparsial

Februari 11, 2025
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Reformasi Sistem Keamanan Republik Indonesia Disoroti Direktur Imparsial

[Hukum]

Februari 11, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
86
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyoroti isu reformasi sistem keamanan (militer dan kepolisian) serta pembelaan isu HAM secara umum.

Pasalnya, penempatan prajurit TNI aktif merupakan bentuk ancaman terhadap demokrasi dan juga pelanggaran yang berlaku. Diantaranya, seperti Mayjen Novi Helmy dalam jabatan sipil di Badan Urusan Logistik (Bulog).

Menurut Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, negara demokrasi mensyaratkan adanya pemisahan urusan antara militer dan sipil. Hal itu untuk menjamin penghormatan terhadap supremasi sipil, dan jaminan terhadap tata negara hukum yang baik.

“Hal itu kemudian ditegaskan dalam Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,”ujarnya melalui siaran pers, yang diterima media ini, Selasa (11/02/2025).

Ia menjelaskan, pada Jumat (07/02/2025) Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai direktur utama Perum Bulog melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025.

Kapada wartawan di Kantor Kementerian Pertanian, Erick Thohir mengatakan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya masih aktif sebagai prajurit. Sebelumnya Novi Helmy Prasetya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI Angkatan Darat.

Alasan pengangkatan Mayjen Novi sebagai direktur utama Bulog, untuk meningkatkan penyerapan beras dari petani hingga mencapai 3 juta ton pada April 2025.

“Memang dalam UU 47 ayat (2) UU TNI kemudian diberikan kelonggaran bagi TNI aktif untuk menjabat di jabatan sipil, namun jabatan tersebut hanya dibolehkan untuk jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan,”kata Ardi Manto.

Dalam pasal tersebut, ia menambahkan, TNI dapat ditempatkan dalam jabatan sipil pada 10 lembaga, yaitu kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Pada titik ini, jabatan direktur BUMN bukanlah jabatan yang diperbolehkan oleh pasal 47 UU TN,”tuturnya.

Menurut Imparsial, penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil, apalagi di lembaga yang tidak terkait dengan urusan pertahanan, sejatinya tidak dapat dibenarkan.

Selain berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masuknya militerisme ke dalam lembaga sipil, kata dia, penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil juga merusak profesionalisme TNI.

“Di tengah perubahan lingkungan strategis yang semakin kompleks, seharusnya TNI didorong lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi perang modern yang berorientasi pada penguasaan teknologi perang yang mutakhir,”katanya.

Menurut Ardi Manto, penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait.

“Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karier ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karier dan kepangkatan di instansinya,”

Selain itu, Imparsial mengkhawatirkan akan muncul persaingan di internal TNI untuk terlibat dalam sektor bisnis, alih-alih meningkatkan kapabilitas mereka untuk pertahanan. Dari sisi eksternal, potensi fraud atau korupsi dalam pengelolaan BUMN yang melibatkan anggota TNI juga menjadi persoalan serius.

“Hal ini dikarenakan mekanisme penegakan hukum terhadap anggota TNI berada di ranah peradilan militer, yang selama ini dinilai memiliki kecenderungan impunitas dan kurangnya transparansi. Selain itu, tata kelola BUMN juga berisiko semakin tidak profesional, karena pendekatan militeristik dalam penyelesaian masalah dapat menggantikan prinsip-prinsip bisnis yang sehat dan akuntabel,”katanya.

Imparsial mengingatkan, penempatan TNI aktif di Bulog dan lembaga sipil lainnya juga melukai logika dan akal sehat publik.

“Bagaimana mungkin TNI, yang tidak dilatih untuk berbisnis, apalagi memimpin perusahaan, justru ditempatkan menjadi direktur BUMN. Hal ini justru menunjukkan wajah asli pemerintah yang sebenarnya militer-sentris (militeristik) dan memandang seluruh permasalahan negara sebagai permasalahan pertahanan (sekuritisasi),”ujar Ardi Manto.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan Imparsial terdapat 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023. Sebanyak 29 perwira aktif menduduki jabatan sipil di luar lembaga yang ditetapkan Undang-Undang TNI.

Ditambah lagi, dengan adanya pengangkatan Mayjen Novi tersebut, jabatan sipil yang diduduki prajurit TNI aktif akan berpotensi lebih banyak lagi.

“Kami menilai kebijakan pemerintah dalam menempatkan TNI pada jabatan sipil sudah melampaui batas dan secara nyata ingin mengembalikan model politik Indonesia ke masa otoritarian militer Orde Baru,”bebernya.

Penting untuk dicatat, tambahnya, kebebasan dan demokrasi yang dicapai dan dinikmati, khususnya oleh politisi hari ini adalah buah dari perjuangan masyarakat sipil di masa lampau.

“Karena itu, kalangan elit politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis di pemerintahan, sudah semestinya menjaga demokrasi dan bukan sebaliknya, malah merusak demokrasi dan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru dengan menarik-narik TNI ke ranah sipil,”tandasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ardi Manto AdiputraDirektur ImparsialHAMTNI
ShareTweetSend

Related Posts

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Imparsial Minta Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

Juli 16, 2026
Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Komisi III DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah Minta Polri, Kejagung, dan TNI Solid

Juli 13, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Juli 6, 2026

Komisi I DPR Soroti Kesejahteraan Babinsa, Ribuan Prajurit di Daerah Masih Kekurangan Fasilitas Operasional

Juni 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?