• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Agustus 13, 2026
Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Agustus 13, 2026
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

[Daerah]

April 22, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Batam, satukanindonesia.com – KPK dan Ombusdman Kepri Didesak Harus Cepat Turun Selidiki Dugaan Kejanggalan dalam Tender KSP Pasar Induk Jodoh Batam, Kritik Pedas Disampaikan Pengamat Ekonomi Membongkar Potensi Maladministrasi dan Risiko Konflik Sosial Ribuan Pedagang

Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Batam justru memicu gelombang kritik tajam dari kalangan pengamat. Salah satu suara paling keras datang dari pengamat ekonomi Kota Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting, yang menilai langkah Pemko Batam sarat kekeliruan prosedural dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.

Boni secara tegas menilai BPKAD Batam telah keliru dalam memahami dan menerapkan regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020 yang secara eksplisit mengatur mekanisme pengelolaan aset negara, termasuk prosedur tender. Tidak ada negara menunjuk BPKAD untuk menunjuk pemenang. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa apabila tender tidak diikuti peserta yang memadai atau dinyatakan gagal, maka proses wajib dikembalikan untuk evaluasi menyeluruh oleh tim berwenang dan harus memperoleh persetujuan kepala daerah baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

“Tidak bisa sekonyong-konyong diputuskan BPKAD saja. Ini bukan keputusan sepihak,” tegasnya. Ia mempertanyakan dasar kewenangan BPKAD jika sampai menunjuk langsung pemenang dengan mengabaikan ketentuan tersebut. Lebih jauh, Boni menyoroti lemahnya akuntabilitas pengelolaan aset, mengingat pembangunan Pasar Induk lama menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar, namun pasca pembongkaran tidak terlihat kejelasan sisa asetnya.

“Bayangkan, inventaris kecil di kantor lurah saja bisa jadi persoalan, apalagi ini aset puluhan miliar yang seolah hilang tanpa jejak,” ujarnya.

Menurutnya, BPKAD seharusnya berperan menjaga dan menyelamatkan aset negara, bukan melampaui kewenangan. Dalam konteks ini, ia menegaskan pentingnya peran Ombudsman Kepri untuk menelusuri dugaan maladministrasi, termasuk melalui sistem LPSE, serta mendorong KPK untuk mengusut kemungkinan dugaan adanya aliran dana dalam proses tersebut, jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Lebih jauh, Boni mempertanyakan dasar kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam menunjuk pemenang kerja sama. Menurutnya, secara fungsi, BPKAD hanya memiliki peran dalam pengelolaan dan pencatatan aset, bukan sebagai pihak yang menentukan pemenang tender.

“Dari sini saja sudah kelihatan cacatnya. BPKAD bukan lembaga penentu pemenang. Itu kewenangan kepala daerah, bukan birokrasi teknis,” ujarnya tajam.

Kritik tidak berhenti di situ. Ia juga menyoroti rekam jejak pihak yang ditunjuk, termasuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan dan figur di belakangnya. Boni menyinggung fakta di lapangan terkait pengelolaan pasar sebelumnya yang dinilai gagal oleh orang yang ditunjuk sebagai pemenang oleh Pemko Batam, bahkan menyebut adanya aktivitas yang menyimpang dari fungsi pasar.

“Kalau selama lima tahun Pasar yang dikelola beliau tak berisi kosong, dan justru muncul aktivitas ilegal seperti perjudian, tembak ikan, ini bukan sekadar gagal, tapi alarm keras,” katanya.

Dari sisi substansi, Boni menilai Pemko Batam telah mengabaikan fungsi utama pasar induk sebagai instrumen stabilisasi harga dan pengendali inflasi daerah. Ia mengingatkan bahwa menyerahkan pengelolaan kepada swasta murni berisiko menggeser orientasi dari kepentingan publik menjadi semata keuntungan bisnis.

“Swasta itu orientasinya profit, bukan stabilisasi harga. Ini yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Tak kalah serius, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam aspek perizinan pembangunan yang telah berjalan di lapangan. Mulai dari ketiadaan dokumen AMDAL, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak transparan. “Mana papan proyeknya? Mana izin lingkungannya? Ini seolah dikerjakan diam-diam tanpa akuntabilitas publik,” kritiknya.

Boni juga menyinggung potensi kerugian negara, terutama terkait alokasi dana pusat sebesar Rp250 miliar dari Marves yang disebut-sebut akan digelontorkan. Ia mempertanyakan urgensi kerja sama dengan pihak swasta jika pada akhirnya proyek tersebut tetap disokong dana pemerintah.

“Kalau uang negara yang dipakai, kenapa tidak dikelola langsung oleh Pemko melalui UPT di bawah Disperindag? Itu bisa jadi PAD dan diawasi DPRD,” katanya.

Sorotan lain yang tak kalah krusial adalah penyusutan luas lahan Pasar Induk Jodoh akibat alih fungsi dan kepemilikan yang terus berkurang. Dari luas awal sekitar 5 hektare, kini tersisa sekitar 1 hektare. Dengan skema KSP selama 30 tahun, Boni mempertanyakan jaminan keberlanjutan aset tersebut.

“Siapa yang bisa menjamin 30 tahun ke depan tidak berubah lagi kepemilikannya? Ini bukan BOT, ini kerja sama yang longgar dan rawan disalahgunakan,” tegasnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Boni secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan, termasuk menelusuri kemungkinan dugaan ada aliran dana dalam proses tersbeut . Ia juga membuka peluang adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan maladministrasi, bahkan menyarankan agar Ombudsman Kepri turut melakukan pemeriksaan.

Terakhir, ia memperingatkan potensi gejolak sosial jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Sekitar 1.200 pedagang disebut berpotensi melakukan perlawanan jika merasa dirugikan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal nasib rakyat kecil. Kalau ini meledak, Pemko Batam harus siap bertanggung jawab,” pungkasnya.(Rils/HAG)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Boini GintingBPKADKPKOmbusdman KepriPasar Induk JodohTender KSP Pasar Induk Jodoh Batam
ShareTweetSend

Related Posts

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?