• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Agustus 13, 2026
Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Agustus 13, 2026
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Komisi Yudisial Pastikan Seleksi Hakim Agung Transparan

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

(Hukum)

Agustus 13, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat pencegahan korupsi melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan MA, Bogor, Jawa Barat/istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Integritas menjadi benteng penting bagi hakim dan aparatur peradilan ketika menjalankan kewenangan yang menentukan nasib dan hak masyarakat. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat pencegahan korupsi melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan MA, Bogor, Jawa Barat.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun integritas aparatur peradilan dari hulu, tidak hanya melalui pemahaman aturan, tetapi juga kemampuan mengenali dan mengelola risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan penguatan integritas penting karena kewenangan yang besar harus diimbangi dengan komitmen untuk tetap berada pada koridor hukum dan etika.
Data penindakan KPK menunjukkan tantangan tersebut masih nyata. Sebanyak 33 hakim pernah diproses KPK dalam perkara korupsi, menjadi salah satu alasan penguatan integritas di lingkungan peradilan perlu dilakukan secara konsisten.

“Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran. Inilah yang perlu terus kita bangun dan rawat bersama untuk menjaga marwah peradilan,” tegas Ibnu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (12/8/2026)

Menurutnya, integritas peradilan tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan terhadap peraturan. Hakim dan aparatur penegak hukum juga dituntut mempertahankan kejujuran, independensi, dan profesionalisme ketika menghadapi berbagai pengaruh, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari.

Penegakan hukum yang berintegritas, lanjut Ibnu, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), keterbukaan, dan transparansi. Ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi agar masyarakat memperoleh perlakuan yang adil sekaligus kepastian hukum yang dapat dipercaya. “Integritas hakim bukan hanya menyangkut pribadi dan profesi, tapi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ibnu juga mengingatkan bahwa ujian integritas tidak selalu muncul di ruang sidang atau meja kerja. Lingkungan terdekat, termasuk keluarga dan relasi sosial, dapat menjadi faktor yang memperkuat sekaligus melemahkan komitmen seseorang terhadap nilai antikorupsi.  “Keluarga dapat menjadi benteng penguat integritas, tapi dalam situasi tertentu dapat menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu, membangun lingkungan yang mendukung nilai integritas menjadi bagian penting pencegahan,” katanya.

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief menambahkan, membangun integritas merupakan proses panjang yang membutuhkan konsistensi.

Menurut dia, keberhasilan penguatan integritas tidak dapat diukur hanya dari banyaknya materi yang dipahami peserta pelatihan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana nilai tersebut tumbuh menjadi kesadaran dan tercermin dalam setiap keputusan serta tindakan aparatur peradilan.  “Ini adalah ikhtiar panjang yang terus kami lakukan bersama. Kita ingin integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan atau aturan, tapi kesadaran esensial dalam diri setiap aparatur,” ujar Syamsul.

PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dan MA yang ditandatangani pada 24 April 2026. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman antikorupsi sekaligus membekali aparatur peradilan dalam mengenali dan mengelola risiko korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan dampak program tidak berhenti setelah peserta menyelesaikan pembelajaran. Peserta didorong menerjemahkan pengetahuan yang diperoleh menjadi langkah nyata yang relevan dengan persoalan di satuan kerja masing-masing.  “Setiap peserta diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi rencana aksi yang konkret, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.

PRISMA Batch 3 berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 dan diikuti 40 peserta. Kegiatan ini merupakan bagian dari lima batch pelatihan yang secara keseluruhan akan melibatkan 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja MA. Pada tahap berikutnya, program juga akan menyasar pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Melalui PRISMA, KPK dan MA mendorong agar integritas tidak berhenti sebagai slogan maupun kepatuhan administratif. Nilai tersebut diharapkan menjadi budaya kerja yang tercermin dalam setiap keputusan, ucapan, dan tindakan aparatur peradilan.

Penguatan dari sisi pencegahan ini penting karena kualitas peradilan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga oleh orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut secara jujur, independen, dan profesional.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aparatur Peradilankomisi pemberantasan korupsi kpkMahkamah AgungPRISMA
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026
KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026
MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

MPR Kunjungi MA Bahas Persiapan Sidang Tahunan, Sepakat Jaga Independensi Peradilan

Juli 15, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?