
Jakarta, ssatukanindonesia.com Integritas pimpinan pengadilan menjadi salah satu kunci menjaga independensi dan kualitas proses peradilan.
Untuk memperkuatnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) membekali 40 Ketua Pengadilan Kelas I melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV.
Pelatihan berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, dilansir dari infopublik, Senin (21/9/2026).
Adapun, pelatihan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada pemahaman aturan antikorupsi. Peserta juga didorong mampu mengenali potensi penyimpangan, mengelola risiko, serta mengambil keputusan yang konsisten dengan prinsip integritas.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, PRISMA merupakan implementasi konkret kerja sama KPK dan MA melalui Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 24 April 2026. “Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK,” ujar Cahya.
Sepanjang 2026, PRISMA telah berlangsung dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta. Dengan tambahan 40 peserta pada Batch IV, program tersebut diarahkan untuk memperluas kapasitas integritas sekaligus memperkuat kepemimpinan aparatur peradilan.
Menurut Cahya, posisi pimpinan pengadilan memiliki peran strategis karena turut menentukan terbentuknya lingkungan kerja yang objektif, profesional, dan bebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.
Integritas, lanjutnya, perlu dipandang sebagai investasi kelembagaan jangka panjang. Aparatur penegak hukum tidak cukup hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan, tetapi juga harus memastikan proses hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Integritas aparatur peradilan pada akhirnya menjadi salah satu fondasi legitimasi negara hukum. Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelasnya.
PRISMA Batch IV berlangsung selama lima hari, 21–25 September 2026. Sebanyak 40 peserta terdiri atas 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Materi pelatihan dirancang agar peserta tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi mampu menerapkannya dalam pengelolaan organisasi. Pembelajaran mencakup metode andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, hingga penyusunan sistem penguatan integritas. Efektivitas pembelajaran juga diukur melalui pre-test dan post-test, evaluasi penyusunan sistem penguatan integritas, serta evaluasi fasilitator.
Materi tersebut mencakup penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Rangkaian tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran personal aparatur peradilan. Dengan begitu, integritas tidak berhenti sebagai komitmen kelembagaan, tetapi tercermin dalam perilaku, pelaksanaan tugas, dan setiap keputusan yang diambil.
Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief mengatakan, penguatan integritas juga perlu berjalan bersama dengan pola hidup yang wajar.
Menurut dia, kesejahteraan aparatur peradilan perlu menjadi bagian dari konteks pembentukan integritas. Penghasilan dan tunjangan yang diterima hakim, kata Arief, semestinya memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak sehingga tidak membuka jalan bagi tindakan yang melanggar aturan.
“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” paparnya.
Menurut Arief, kemampuan merespons indikasi penyimpangan sejak dini menjadi bagian penting dari pencegahan korupsi. Karena itu, penguatan integritas harus membangun kesiapsiagaan aparatur dalam mengenali risiko sekaligus keberanian mengambil sikap ketika menemukan potensi pelanggaran.
Arief juga menekankan bahwa integritas tidak hanya dibentuk di tempat kerja. Keluarga turut memiliki peran dalam membangun pola hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Nilai tersebut perlu menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan aparatur, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di lingkungan keluarga.
Menurut Arief, dengan pola hidup yang terukur, aparatur diharapkan semakin mampu menjaga jarak dari situasi yang dapat memunculkan konflik kepentingan maupun risiko penyimpangan.
Ia mengajak seluruh peserta, khususnya pimpinan pengadilan, mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh dan terus membuka ruang pembelajaran mengenai integritas. “Integritas tidak berhenti pada pemahaman, tetapi perlu hadir dalam setiap pilihan dan tindakan agar amanah jabatan tetap terjaga sekaligus memperkuat marwah lembaga peradilan,” ujarnya.
Melalui PRISMA, KPK dan MA berupaya memperkuat kapasitas pimpinan pengadilan agar mampu membangun lingkungan kerja yang berintegritas, mengenali risiko korupsi, serta menerapkan nilai antikorupsi dalam pelaksanaan kewenangan kehakiman.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kualitas proses peradilan dan pemeliharaan kepercayaan publik. Ketika integritas diterjemahkan dalam keputusan, perilaku, dan sistem kerja, independensi serta profesionalisme peradilan memiliki fondasi yang lebih kuat.(***)













