• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

[Daerah]

April 22, 2026
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Salah satu korban luka tembak di Distrik Kembru, Puncak, Papua Tengah saat didatangi TNI setelah ditembak dibagian daku//ISTIMEWA

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat terkait peristiwa di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Desakan itu diserukan AlDP setelah operasi militer pada beberapa kampung di Distrik Kembru, 14 April 2026. Operasi militer itu menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka dari kalangan warga sipil, di Kampung Tenoti dan Kampung Kumikomo.

Warga yang dilaporkan tewas adalah Wundilina Kogoya (36 tahun), Kikungge Walia (55 tahun), Pelen Kogoya (65 tahun), Tigiagan Walia (76 tahun), Ekimira Kogoya (47 tahun), Daremet Telenggen (55 tahun), Inikiwewo Walia (52 tahun), Amer Walia (77 tahun), dan balita bernama Para Walia (5 tahun).

Sementara itu, korban luka tembak adalah Onde Walia (5 tahun), Aliko Walia (5 tahun), Nokia Kogoya (21 tahun), Anite Telenggen (17 tahun) dan Daniton Tabuni.

AlDP juga meminta TNI-Polri memastikan kemurniaan dari tempat kejadian perkara atau TKP dan tidak adanya intimidasi terhadap korban atau keluarga warga serta warga sipil lainnya.

“LPSK dan lembaga keagamaan [mesti] memberikan perlindungan bagi korban yang selamat, agar tidak mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak pihak yang hendak mengaburkan fakta peristiwa,”tulis AlDP dalam siaran persnya, Rabu (22/04/2026).

Pemerintah provinsi, kabupaten dan parlemen serta MRP se Tanah Papua juga diminta mendesak Komnas HAM RI melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat akibat dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Tanah Papua.

AlDP menyatakan, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten mesti menyusun skema kontingensi, untuk menangani para pengungsi internal. Bukan saja terkait peristiwa di Distrik Kembru, juga akibat dari peristiwa konflik besenjata yang terjadi sebelumnya di berbagai daerah di Tanah Papua.

Menurut AlDP, TNI-Polri dan TPNPB juga mesti berhenti menargetkan warga sipil dengan mestigma, teror, intimidasi, hingga penganiayaan dan penembakan yang menyebabkan kematian, luka-luka dan pengungsian internal.

“Pemerintah pusat melakukan review kebijakan keamanan agar wilayah-wilayah yang sebelumnya aman dan damai tidak menjadi wilayah konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB.”

Selain itu, pemerintah diminta menghentikan penanganan penyelesaian secara parsial terkait konflik bersenjata, dengan menggelar dialog untuk menyelesaikan permasalahan Papua secara komprehensif dan mendasar.

AlDP berpendapat, konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB telah menjadi siklus kekerasan yang sangat panjang dan berdampak signifikan bagi kehidupan warga sipil di Tanah Papua.

Kampung-kampung yang sebelumnya aman dan damai, berubah menjadi medan perang sementara pemiliknya menjadi korban dan harus meninggalkan kampung mereka secara paksa sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan tidak mendapat penanganan yang serius dari negara.

Peristiwa di Puncak dipandang tidaklah berdiri sendiri. Akan tetapi harus dilihat sebagai rangkaian OMSP pada beberapa wilayah yang telah menyebabkan dampak yang sangat parah bagi kehidupan warga sipil dalam rentang waktu yang sangat panjang.

Klaim kronologis dan status korban yang berkembang di media massa, dan digunakan untuk membenarkan tindakan para pihak yang berkonflik, dianggap tidak mampu menutupi fakta bahwa ada korban dari masyarakat sipil yang menyaksikan peristiwa tersebut dengan kasat mata.

“Ada korban yang selamat dan menerangkan bahwa pelaku penembakan adalah TNI. Mereka mengalami trauma yang panjang dan menjadi saksi akibat OMSP.”

Disisi lain, AlDP berpendapat respons yang dilakukan secara parsial oleh pemerintah dan berbagai pihak, tidak akan menyelesaikan masalah Papua secara mendasar.

Padahal konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB telah menimbulkan ancaman kejahatan kemanusiaan yang serius bagi warga sipil, di Tanah Papua. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP)Komnas HAM RITNI-POLRITPNPB
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

April 22, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026

KASAL CUP 2026 Resmi Digelar, TNI AL Perkuat Pembinaan Atlet Karate Nasional

April 4, 2026

Busur dan Panah vs Jet dan Rudal, Konflik Papua

Desember 29, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?