• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Permasalahan Lahan di Kavling Tribuana Sukses Mandiri

Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Permasalahan Lahan di Kavling Tribuana Sukses Mandiri

September 24, 2026
Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI di Sidang Majelis Umum PBB ke-81

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI di Sidang Majelis Umum PBB ke-81

September 24, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di Kampus Negeri

Pemerintah Kaji Kuliah Gratis di Kampus Negeri

September 24, 2026
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan IEU-CEPA Segera Dituntaskan

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan IEU-CEPA Segera Dituntaskan

September 24, 2026
Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

Gagalkan Operasi Perdagangan Manusia, Polisi PNG selamatkan 39 warga Indonesia

September 23, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

Pansus Ranperda Kampung Tua Gelar Rapat Lanjutan, Perdalam Substansi Perda

September 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sijunjung

September 23, 2026
Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

Putra Daerah Berkarya untuk Negeri, Ali Topan Jadi Project Leader PLTS Pulau Sembur

September 23, 2026
Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Strong Point Pagi, Upaya Polres Humbahas Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Lancar

September 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

Polres Metro Bekasi Kota Amankan 74 Tersangka & 2.273,23 G NARKOTIKA senilai Rp. 4,09 M dalam Ops Nila Jaya 2026

September 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

[Daerah]

April 22, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
327
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MANOKWARI, satukanindonesia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Papua Barat didesak, merespon data Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) terkait aktivitas tambang Emas illegal.

Hal ini ditegaskan Metuzalak Awom, Advokat Senior di Tanah Papua kepada wartawan, Selasa (21/04/2026).

Dikatakannya, perlu adanya langkah tegas pemerintah daerah dalam menangani aktivitas tambang illegal, di wilayah Papua Barat.

Pasalnya, aktivitas tambang illegal selama ini lebih banyak meninggalkan beban lingkungan, tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Ia menyoroti, tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), minimnya program pemberdayaan, serta tidak adanya dampak terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Jangan sampai para penambang hanya mengambil hasil, tetapi meninggalkan kerusakan dan masalah bagi masyarakat,”ujarnya.

Lanjutnya, Pemerintah daerah melalui dinas ESDM harus merespon secara serius data yang telah dibeberkan APRI melalui Forum Ekonomi Papua Barat Produktif dan Perdamaian.


Metuzalak juga mendesak, aparat penegak hukum khususnya Polda Papua Barat, untuk segera menindak aktivitas tambang illegal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 junto Pasal 35, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Tak hanya itu, ia mengingatkan, pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk penindakan terhadap berbagai pihak yang melindungi aktivitas illegal tersebut.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

Dalam jangka panjang, Metuzalak mendorong, pemerintah daerah bersama DPR Papua Barat untuk melakukan penataan menyeluruh sektor pertambangan.

Ia mengusulkan, pembentukan peraturan daerah khusus (Perdasus) yang mengatur mekanisme perizinan, skema bagi hasil, kewajiban pajak, serta bentuk kontribusi CSR kepada masyarakat adat.

Tak hanya itu, dia meminta, dilakukan audit bersama antara pemerintah daerah dan instansi terkait seperti ESDM, serta pemetaan wilayah tambang yang sudah dieksploitasi. Upaya ini dinilai, penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan.

Ditekankannya, perlunya pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, aparat kepolisian, kejaksaan, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta dewan adat untuk menangani persoalan tambang ilegal secara komprehensif.

“Penegakan hukum harus berjalan, tapi di sisi lain pemerintah juga harus menyiapkan skema legalisasi tambang rakyat yang berpihak kepada orang Papua,”katanya.

Pada kesempatan ini, Metuzalak mengusulkan, dibentuk badan usaha milik kampung yang melibatkan masyarakat adat, dengan alokasi minimal 10 persen untuk orang Papua sesuai amanat Otonomi Khusus (Otsus).

Ia juga mendorong DPR menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk mengalokasikan anggaran untuk tim terpadu serta pemulihan lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai yang telah mengalami kerusakan parah.

“Jangan atasnamakan rakyat untuk membentuk koperasi, tetapi hasilnya justru dibawa keluar oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,”tegasnya.

Ia juga meminta, DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama kepolisian, dinas ESDM, dan instansi kehutanan guna memperoleh data lengkap terkait tambang illegal dan estimasi kerugian daerah.

Selain itu, aktivitas tambang rakyat yang telah dilegalkan nantinya perlu dievaluasi secara berkala, minimal setiap enam bulan.

Sementara itu, aktivitas tambang illegal di Papua Barat diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian daerah hingga hampir Rp100 triliun.

Kondisi ini mendorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia mendesak, pemerintah daerah untuk segera mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ketua APRI Papua Barat, Firmansyah S Rimosan mengatakan, legalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan aktivitas penambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Teman-teman penambang ini sudah berkembang cukup pesat sejak 2018. Dari data lapangan yang kami dapatkan, potensinya sangat besar,”kata Firmansyah.

Berdasarkan kajian awal bersama tim teknis geologi, sekitar 67 ton emas diperkirakan telah keluar dari Papua Barat tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah. Jika dikonversikan, nilai ekonominya mendekati Rp100 triliun.

“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar,”katanya.

Firmansyah menjelaskan, APRI Papua Barat bersama tim geologi telah melakukan pengambilan sampel, pemetaan, serta kajian teknis sejak Januari guna memastikan potensi sumber daya mineral di sejumlah wilayah.

Ia menilai, percepatan penerbitan IPR dan penetapan WPR menjadi kunci agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan legal, tertata, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.

“Kami berharap Dinas Pertambangan Papua Barat bisa berkolaborasi dengan kami, untuk mendorong percepatan IPR dan WPR,”pungkasnya. [GRW]

Komentar Facebook

Tags: APRI Papua BaratFirmansyah S. RimosanKetua APRI Papua BaratPemda Provinsi Papua Barattambang ilegal
ShareTweetSend

Related Posts

Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Mei 15, 2026
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Siap Kolaborasi dengan Pemda Manokwari

April 18, 2026
Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

April 17, 2026

Polisi Dikritik Soal Penanganan Dugaan Kasus Tambang Illegal di wilayah Papua Barat

April 11, 2026

Didukung Masyarakat Papua, Anggota DPR RI : Tambang Ilegal Ancam Masa Depan

Oktober 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?