
BINTUNI, satukanindonesia.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mengkritik, Kepolisian Daerah (Polda) terkait transparansi penanganan dugaan kasus penambangan illegal, di wilayah provinsi Papua Barat.
Dintaranya, di wilayah perbatasan kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), dan Teluk Bintuni. Hal ini ditegaskan Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan kepada wartawan, Sabtu (11/04/2026).
Ia mengatakan, kritik yang disampaikan YLBH Sisar Matiti ini merupakan bentuk kontrol terhadap kinerja kepolisian dalam menangani berbagai kasus termasuk praktik tambang illegal.
Pasalnya, hingga saat ini publik belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum, meskipun dugaan aktivitas tambang illegal telah berlangsung dan berdampak pada kerusakan hutan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan serius terhadap lingkungan. Kalau aparat tidak segera bertindak tegas, maka patut dipertanyakan komitmen penegakan hukumnya,”tegas Yohannes.
Menurutnya, sikap lamban dan minimnya keterbukaan informasi justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Untuk itu, ia meminta, Polda Papua Barat tidak tebang pilih dan berani mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik tambang illegal tersebut, termasuk jika melibatkan pemodal besar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus diproses. Tidak boleh ada yang dilindungi,”ujarnya.
YLBH Sisar Matiti juga mendesak, seluruh pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke hadapan pengadilan.
Ditekankannya, perbuatan tersebut jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, Yohannes menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh praktik illegal. Seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang illegal harus segera disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau alatnya masih ada, itu harus disita. Jangan sampai dibiarkan, karena itu bukti nyata kejahatan. Negara harus hadir dan memberi efek jera,”katanya.
Ia juga mengingatkan, pembiaran terhadap tambang ilegal sama saja dengan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Kasus tambang illegal di wilayah Mansel–Teluk Bintuni kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar penyelidikan tanpa kejelasan. [GRW]













