MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati dari lima kabupaten di provinsi Papua Barat mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua Barat, Paskalis Semuanya kepada wartawan, di Manokwari, Rabu (11/12/2024).
Dijelaskannya, permohonan sengketa dari Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel), Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Fakfak.
KPU masing-masing kabupaten sudah menyiapkan seluruh administrasi, untuk mempertahankan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak 2024.
“Hasil sudah selesai. KPU posisinya mempertahankan suara-suara rakyat yang sudah disalin dalam surat keputusan,”katanya.
Ia mengatakan, permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan dalam tenggat waktu tiga hari kerja setelah KPU resmi mengumumkan penetapan perolehan suara. Syarat pengajuan sengketa pilkada diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Semunya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu wajib menjalankan keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat.
“Pleno penetapan sudah [dilakukan pada] Minggu, berarti Rabu adalah hari terakhir pengajuan permohonan sengketa pilkada ke MK,”ujar Semunya.
Dikatakannya, KPU Papua Barat juga akan melakukan evaluasi guna mengetahui penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang hanya mencapai 78,14 persen atau 298.858 jiwa. Padahal jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap sebanyak 376.548 jiwa.
“Demokrasi semakin baik, karena masyarakat sudah kritis. Tapi di sisi lain ada penurunan penggunaan hak pilih. Itu yang kami akan cari tahu apa penyebabnya,”jelas Paskalis.
Menurut dia, edukasi dan sosialisasi sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat di Papua Barat perlu ditingkatkan, agar berdampak positif terhadap partisipasi pemilih dalam setiap penyelenggaraan pilkada pada masa yang akan datang.
Penurunan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 telah didiskusikan dengan pemerintah provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat. [GRW]