• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu

Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu

Juli 13, 2023
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Juli 23, 2026
Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Juli 23, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Juli 23, 2026
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu

[Hukum]

Juli 13, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polda Aceh membongkar penyelundupan 57 kilogram (kg) sabu jaringan Thailand, Malaysia, dan Aceh di perairan Aceh Besar. Lima orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan mendapat informasi terkait rencana penjemputan sabu di perairan perbatasan Malaysia-Aceh.

Haydar menyebut pihaknya bersama Bea Cukai langsung menuju titik koordinat transaksi tersebut dan melihat satu unit speed boat mengarah ke daratan Aceh Besar.

“Kita amankan 57 kilogram sabu. Mereka menggunakan speed boat untuk transaksi di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Jadi sabu ini berasal dari jaringan Thailand-Malaysia-Aceh,” kata Irjen Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (12/7).

ADVERTISEMENT

Haydar mengatakan anak buahnya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para penyelundup. Mereka membuang tiga karung dari atas kapal dan melompat ke laut. Namun, mereka berhasil diamankan.

Lima orang yang ditangkap yaitu AH (43) sebagai pemilik serta pengendali sabu, IL (32) dan RI (31) berperan sebagai penjemput barang di darat, serta Y (39) dan N (39) penjemput sabu di laut.

“Semua orang Aceh. Pemiliknya dia juga berperan sebagai pengendali di darat dan laut,” katanya.

Selain sabu, polisi juga menyita airsoft gun beserta amunisi, hp satelit, timbangan digital hingga mobil yang akan digunakan untuk menjemput sabu tersebut. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara hingga Jakarta.

Polda Aceh tersebut mengembangkan kasus ini apakah pemilik sabu itu terafiliasi dengan jaringan-jaringan pemasok sabu lainnya yang ada di luar negeri.

Atas kasus itu pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Penyelundupan SabuPolda Aceh
ShareTweetSend

Related Posts

Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Batam

Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Batam

Oktober 8, 2025
TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU JARINGAN INTERNASIONAL

TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU JARINGAN INTERNASIONAL

September 8, 2024
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Maret 21, 2023

Petugas Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas

Agustus 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?