• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu

Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu

Juli 13, 2023
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu

[Hukum]

Juli 13, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polda Aceh membongkar penyelundupan 57 kilogram (kg) sabu jaringan Thailand, Malaysia, dan Aceh di perairan Aceh Besar. Lima orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengatakan mendapat informasi terkait rencana penjemputan sabu di perairan perbatasan Malaysia-Aceh.

Haydar menyebut pihaknya bersama Bea Cukai langsung menuju titik koordinat transaksi tersebut dan melihat satu unit speed boat mengarah ke daratan Aceh Besar.

“Kita amankan 57 kilogram sabu. Mereka menggunakan speed boat untuk transaksi di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia. Jadi sabu ini berasal dari jaringan Thailand-Malaysia-Aceh,” kata Irjen Ahmad Haydar saat jumpa pers di Mapolda Aceh, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (12/7).

Haydar mengatakan anak buahnya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para penyelundup. Mereka membuang tiga karung dari atas kapal dan melompat ke laut. Namun, mereka berhasil diamankan.

Lima orang yang ditangkap yaitu AH (43) sebagai pemilik serta pengendali sabu, IL (32) dan RI (31) berperan sebagai penjemput barang di darat, serta Y (39) dan N (39) penjemput sabu di laut.

“Semua orang Aceh. Pemiliknya dia juga berperan sebagai pengendali di darat dan laut,” katanya.

ADVERTISEMENT

Selain sabu, polisi juga menyita airsoft gun beserta amunisi, hp satelit, timbangan digital hingga mobil yang akan digunakan untuk menjemput sabu tersebut. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara hingga Jakarta.

Polda Aceh tersebut mengembangkan kasus ini apakah pemilik sabu itu terafiliasi dengan jaringan-jaringan pemasok sabu lainnya yang ada di luar negeri.

Atas kasus itu pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Penyelundupan SabuPolda Aceh
ShareTweetSend

Related Posts

Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Batam

Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Dibekuk TNI AL di Batam

Oktober 8, 2025
TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU JARINGAN INTERNASIONAL

TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU JARINGAN INTERNASIONAL

September 8, 2024
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Maret 21, 2023

Petugas Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas

Agustus 4, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?