• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MA Pastikan Keputusan Penolakan PK Moeldoko Bebas Intervensi

MA Pastikan Keputusan Penolakan PK Moeldoko Bebas Intervensi

Agustus 11, 2023
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Prediksi BMKG Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

MA Pastikan Keputusan Penolakan PK Moeldoko Bebas Intervensi

[Politik]

Agustus 11, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Presiden Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat dipastikan bebas intervensi. Putusan bahkan ditegaskan tidak memiliki kepentingan dengan pihak mana pun.

“Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain,” kata Juru Bicara MA Suharto kepada wartawan, Jakarta, sebagaimana dilansir SinPo.id, Kamis, 10 Agustus 2023.

Dia mengatakan kekuasaan kehakiman tidak bisa diganggu gugat dan harus bebas dari intervensi. Di sisi lain, MA tak ambil pusing jika putusan itu dikaitkan dengan hari ulang tahun Ketum Partai Demokrat Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).

“Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu,” ujarnya.

“Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang di tangani majelis dan diputus gitu,” timpal dia.

Sebelumnya, MA menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.

“Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Serta Panitera Pengganti Adi Irawan.

Sementara itu, AHY dan sejumlah elite Demokrat yang telah membaca putusan ini bersorak-sorai merayakannya. Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik.

Video ini dibagikan Kepala Bappilu Demokrat Herzaky Mahendra Putra. AHY diketahui tengah merayakan hari ulang tahunnya.

“Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan,” kata AHY di hadapan sejumlah elite Demokrat.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: PK MoeldokoPK Moeldoko Bebas IntervensiPutusan MA tolak PK Moeldoko
ShareTweetSend

Related Posts

Moeldoko Ungkap Peringatan Presiden Jokowi Soal Ancaman Resesi Global Bukan Menakuti Masyarakat

MA Tolak PK Moeldoko soal SK Kepengurusan Demokrat

Agustus 10, 2023
Lawan PK Moeldoko, Kader Partai Demokrat Toba Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PN Balige

Lawan PK Moeldoko, Kader Partai Demokrat Toba Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PN Balige

April 4, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?