
Kabupaten Toba, SatukanIndonesia.Com – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Toba, sambangi Pengadilan Negeri (PN) Balige, dengan tujuan menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, dengan perantaraan Pengadilan Negeri Balige,yang diterima resmi pihak Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Balige, pada, Senin, 03/04/2023.
Hal ini dilakukan pihak DPC Partai Demokrat sebagai upaya hukum untuk mengcounter KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM), yang saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.
“Tujuan kami (DPC Partai Demokrat Kabupaten Toba, red), sebagai upaya untuk mengcounter atas apa yang sudah dilakukan oleh KSP Moeldoko berikut JAM. Karena pada tanggal 3 Maret 2023 lalu, mereka mengajukan PK terhadap Partai Demokrat,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Toba, Robinson Tampubolon, saat dihubungi awak media Satukan Indonesia.Com, via smartphonenya, Senin, sore, (03/03).
Lebih lanjut oleh pria yang pernah sebagai calon Wakil Bupati Toba tahun 2015 itu, dia juga menuturkan, bahwa permintaan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada MA RI dilakukan pihaknya, sebab memiliki dasar argumentasi hukum yang jelas dan terukur. Serta tujuan lainya untuk meminta Pemerintah agar bertindak fair dan profesional, terlebih Moeldoko merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), yang merupakan bagian dari lingkaran kekuasaan Pemerintahan saat ini.
Terkait alasan KSP Moeldoko dan JAM, dalam mengajukan PK ke MA RI, menurut Robinson Tampubolon, disampaikannya, Moeldoko, dan pihaknya mengklaim telah menemukan 4 Novum (bukti baru, red), dan ditambahkannya juga, bahwa pengajuan PK oleh KSP Moeldoko berikut JAM, dilakukan tepatnya 1 hari, setelah Partai Demokrat melalui Ketua AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres (Bakal Calon Presiden).
“Klaim ke 4 Novum itu, sebelumnya telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara, Nomor 150/ G/ 2021/ PTUN. JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021 lalu, sehingga sebenarnya tidak ada lagi dasar hukum untuk pengajuan PK oleh KSP Moeldoko Cs,”ungkap dan terang Robinson.
“MA RI juga sebelumnya, telah menolak Kasasi Moeldoko dan JAM, melawan Menkumham RI, terkait terbitnya SK (Surat Keputusan) oleh pihak Kemenkumham RI, yang ditandatangani Menteri Yasona Laoly, dengan No. M. HH. UM. 01. 01- 47. (31/ 03/ 21), yang kesemuanya itu terkait SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ ART Partai Demokrat (Versi KLB Deli Serdang, KSP Moeldoko, red),” terang pria bergelar Sarjana Hukum, lulusan UKI Jakarta itu.

Masih dia sampaikan, bahwa sebelumnya juga gugatan- gugatan atau pun upaya hukum yang dilakukan pihak KSP Moeldoko dan JAM, baik dimulai ditingkatkan PTUN, PT. TUN yang masing- masing di Jakarta, yang semuanya bertujuan dan berharap mendapatkan legitimasi dari Pemerintah akan produk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada akhir Maret 2021 lalu, namun juga kandas.
“Gugatan KSP Moeldoko dan JAM juga, sebelumnya terkait permohonan pengesahan perubahan susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020- 2025 dan Pengesahan AD/ ART Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, baik di PTUN Jakarta, tahun 2021, dan upaya banding di PT. TUN Jakarta, pada 26 April 2022, dengan nomor perkara, No. 135/B/2022/ PT. TUN JKT, yang diantaranya amar putusannya juga menguatkan Putusan PTUN Jakarta, yakni menolak permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM, red), yang selanjutnya Hakim mengabulkan Eksepsi tergugat yakni (Menkumham RI sebagai Tergugat I, dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH, selaku Ketum dan Sekum DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020- 2025). Dan dari keterangan ini sudah jelas, bahwa Kepengurasa Agus Harimurti Yudhoyono, dan Teuku Riefky Harsya sebagai Ketum dan Sekum DPP Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara, Pemerintah RI, termasuk seluruh produk keputusan akan kepengurusan Partai Demokrat, DPP, DPD, DPC, bahkan sampai ketingkat Kepengurusan ranting, Organisasi Sayap maupun pengurus Dewan Perwakilan Luar Negeri kita,” tegasnya.
“Dengan argumentasi dan bukti dari seluruh hasil putusan- putusan ini lah, Kami, DPC Partai Demokrat Kabupaten Toba, bermohon kepada Mahkamah Agung RI, berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan, dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena telah bertentangan dengan Perundang-undangan, dan AD/ ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam penyampaian Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan oleh Partai Demokrat Kabupaten Toba ke PN Balige, selain oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan para pengurus Organisasi Sayap dan pengurus ranting, juga pada kesempatan itu, diikuti para Anggota DPRD-nya, yakni Tua Parasian Silaen, Walmen Butarbutar, dan Hisar Hutagaol, serta pengurus lainnya Tony Simanjuntak, Maradona Siregar, Parlaungan Silalahi dan Hitjon Napitupulu.
“Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada MA RI di Jakarta, sudah diterima pihak PN Balige, dan ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC kita, dalam hal ini Robinson Tampubolon dan Tamba Aritonang, dan Saya, bersama kawan pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Toba, beserta para Anggota DPRD kita, telah menyampaikan dan diterima dengan baik oleh PN Balige,” pungkas Tua Parasian Silaen.(GH)













