
Toba, SatukanIndonesia.Com -Direktur LBH Palito, Mekar Sinurat, SH, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Hukum Rosirma Silaban (16), dengan status korban dibawa umur, angkat suara demi memperjuangkan keadilan dan hak klien-nya, di mata hukum.
Terkait respon angkat suara sikap keberatan-nya (kuasa hukum, Mekar Sinurat, SH, red), didasari dan dilatarbelakangi oleh, sebab pihak Polres Toba (penyidik Polres Toba, red), dalam tindakan memberi ruang terhadap Penangguhan Penahan kepada dua (2) dari enam (6) pelaku Penculikan dan Penganiayaan terhadap klien-nya, yang masih dibawa umur dinilai tidak pantas dan tidak ber-alasan hukum, serta mencenderai nilai- nilai keadilan, terkhusus bagi korban.
Sebelumnya, Mekar Sinurat, SH, kepada awak media, Kamis, pagi, di Kota Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, (16/06/22), menerangkan, terkait sikap keberatan-nya tersebut, didasari atas status perkara yang ditangani pihak-nya, sedang berjalan, sesuai dengan prosedur penyidikan, yang saat ini, perkara-nya, ditangani oleh pihak Polres Toba, dengan Nomor Register Laporan Polisi : LP/B/258/VI/2022/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, Jumat 03 Juni 2022.
Diteruskan Mekar, bahwa hasil pengembangan penyidikan oleh pihak penyidik Polres Toba, kepada enam ( 6) tersangka pelaku tersebut, yakni Tindak Pidana Penculikan dan kekerasan secara bersama-sama, terhadap anak di bawah umur. Yang selanjutnya, terhadap tindakan penetapan status-nya, telah merujuk sebagaimana dimaksud, Pasal 83 jo Pasal 76 F dan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 KUHPidana.
Masih diteruskan Mekar, terkait perkara ini, dipaparkannya, bahwa sebelumnya, tertanggal 3 Juni 2022, tersangka dikenakan Penahanan Rumah Tahan di Polres Toba, namun Polres Toba, selaku penyidik sejak tanggal 10 Juni 2022 menangguhkan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu: Nurhayati Halawa dan Melisa Cantika Siburian.
Menurut Mekar, berdasarkan Pasal 31 KUHAP, penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana juga di atur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan harus melakukan penilaian atas tujuan penangguhan.
Disebutkan pria lulusan Sarjana Hukum UNPAD (Universitas Padjajaran) Bandung tersebut, terhadap tujuan Penangguhan Penahanan antara lain :
1. Menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2. Tujuan tindakan diambil, memang dikaitkan dengan masalah yang dihadapi dengan pertimbangan objektif, tidak boleh mempunyai motif pribadi, karena rasa simpati atau antipati;
3. Harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan.
Mencermati hal dimaksud, Mekar Sinurat selaku Kuasa Hukum, menilai bahwa tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik tidak beralasan hukum.
Adapun alasan keberatan, oleh pihak Direktur LBH Palito ini, selaku Kuasa Hukum Korban, yakni :
1. Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Para Tersangka merupakan Tindak Pidana yang selain mencederai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban;
2. Bahwa antara Tersangka dengan korban sampai saat ini belum ada perdamaian, bahkan upaya perdamaian yang dilakukan oleh Tersangka hingga saat ini belum ada dan harusnya ini menjadi salah satu faktor utama jika mau dilakukan penangguhan penahanan;
3. Bahwa dengan dilakukannya penangguhan penahanan maka terdapat potensi yang besar pelaku mengulangi Tindak Pidana, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri;
4. Bahwa saat ini Indonesia pada umumnya dan khususnya Kabupaten Toba berada pada situasi darurat kasus kekerasan terhadap anak sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak Hukum;
5. Bahwa Penangguhan penahanan tersebut sangat bertentangan dengan Komitem Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI.
Atas dasar pertimbangan dan penilaian hukum, oleh pihak Mekar, selaku Kuasa Hukum Korban dibawa umur, atas nama Rosirma Silaban (16), yang berpenduduk di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara ini, menyatakan sikap keberatan-nya, terhadap tindakan Pengguhan Penangan tersangka oleh Pihak Penyidik Polres Toba tersebut.
Adapun isi sikap keberatan dipaparkan-nya selaku kuasa hukum korban sebagai berikut :
1. Mendesak Penyidik Polres Toba, Kasat dan Kapolres untuk melakukan penahanan rumah tahanan terhadap tersangka yang sudah ditangguhkan dan tidak akan melakukan Penangguhan penahanan terhadap tersangka lainnya;
2. Meminta pihak penyidik bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara serta mempertimbangkan dampak dari penangguhan penahanan tersebut pada Korban. Korban sampai saat ini belum pulih secara fisik, masih melakukan perawatan di Rumah Sakit, dan sangat tertekan secara psikologis;
3. Meminta Media, Pemerhati Sosial dan Masyarakat untuk terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian
Usai menyampaikan seruan sikap keberatan-nya, didepan awak media, tak luput, Direktur LBH Palito, selaku Kuasa Hukum Rosirma Silaban, mengajak untuk tetap bersama-sama mengawal perkembangan perkara ini, tutup Mekar.(GH/SIM)













