• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polri Pecat Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Polri Pecat Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Agustus 11, 2023
Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

Dugaan Penyadapan Prabowo Diungkap, Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka

November 3, 2026
OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

OTK Bakar Sasi Salib di wilayah Adat Marga Kamuyend

November 3, 2026
ADVERTISEMENT
Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

Produksi Emas dan Tembaga Freeport Terjun Bebas

November 3, 2026
Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen di Mabes

November 3, 2026
Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

Mabes Polri Janji Beri Penjelasan Terkait Kabar Sejumlah Polisi Ditangkap

November 3, 2026
Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

Dukung Pernyataan Menteri HAM, Pansus Papua DPD RI Tolak Dandhy Laksono di Pidanakan

November 3, 2026
Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Menkop: ODA Smart Factory Korea dan Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

November 3, 2026
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Kasus Narkoba, Habiburokhman: Tak Intervensi Polisi

November 3, 2026
Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

Kapolri Dorong Penelusuran Aset Kejahatan Digital dan Lintas Negara

November 3, 2026
Ketua Bapemperda DPRD Jatim dan Wakil Sektertaris DPRD Jatim Yordan Bataragoa

Yordan M. Batara Goa, Merawat Konstituen dan Menjaga Kepekaan terhadap Persoalan Rakyat

November 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, November 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polri Pecat Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

[Hukum]

Agustus 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hasilnya, Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis, (10/8/2023) pukul 13.00 WIB-19.00 di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan dalam keterangannya, sebagaimana dilansir detiknews, Jumat (11/8/2023).

Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kemudian, Ramadhan mengatakan AKBP Dody mengajukan banding atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Pelanggar menyatakan banding,” imbuhnya.

Di sisi lain, vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jon.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” sambungnya.

Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

AKBP Dody lantas melakukan perlawanan atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba bersama mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Perlawanan itu dibuktikan dengan permohonan banding yang dilayangkan Dody.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang dilayangkan AKBP Dody dan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” imbuh hakim.

Vonis itu dibacakan oleh hakim ketua Mohammad Lutfi. Duduk sebagai hakim anggota masing-masing bernama Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: AKBP Dody PrawiranegaraAKBP Dody Prawiranegara dipecatKapolres BukittinggiKasus NarkobaPTDH
ShareTweetSend

Related Posts

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI UNGKAP 22 KASUS NARKOBA PERIODE JANUARI, SITA 5,4 KG SABU DAN 120,62 GRAM GANJA KERING SERTA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

POLDA KEPRI UNGKAP 22 KASUS NARKOBA PERIODE JANUARI, SITA 5,4 KG SABU DAN 120,62 GRAM GANJA KERING SERTA LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

Januari 24, 2025
6 Anggota Polres Jaksel Dipecat karena Kasus Narkoba hingga Desersi

6 Anggota Polres Jaksel Dipecat karena Kasus Narkoba hingga Desersi

Mei 3, 2024

3 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat, Terlibat Narkoba dan Telantarkan Keluarga

Mei 1, 2024

Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba Sejak September 2023

November 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?