Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sejumlah anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat tidak hormat. Dua dipecat karena narkoba dan satu karena menelantarkan anak dan istri.
Tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat itu yakni Aipda EG, Bripkq N dan Bripka AS. Mereka dipecat melanggar kode etik.
Tiga anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka diberhentikan usai terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi setelah dilakukan pemeriksaan dan sidang oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Ada tiga rekan kita yang kita PTDH dan sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, di mana di kepolisian sudah jelas ada aturan dan etika yang harus kita patuhi sebagai seorang anggota Polri” kata Zain, sebagaimana dilansir VIVA, Selasa, (30/4).
Dalam hal ini, ia menegaskan, kepada seluruh anggotanya, apabila akan melakukan pelanggaran maupun tindak pidana berpikirlah kembali .
“Setiap dinas di mana pun ada pasti risikonya, maka, kita harus siap berkomitmen untuk punya hati, akal pikiran jernih, integritas tinggi, untuk itu kita harus ingat dengan keluarga supaya menjadi motivasi untuk menghindari hal-hal yang negatif,” ujarnya.
Zain juga meminta, kepada anggotanya agar lebih mawas diri dan selalu saling menjaga serta mengingatkan. Sebab, dengan begitu marwah kehormatan Polri akan tetap selalu terjaga.
“Bagi rekan-rekan personel yang lain, mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta,” ungkapnya. (***)













