
BATAM, satukanindonesia.com — Persekusi digital dan pembunuhan karakter yang makin liar akhirnya mendapat balasan tegas. Tak lagi berdiam diri digiring ke dalam fitnah keji sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional, Andi Morena resmi mendeklarasikan perang hukum total. Tanpa ampun, ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepulauan Riau guna mengungkap dan menjerat para dalang serta akun-akun penyebar berita bohong, pada Minggu (2/8/2026).
Serangan pencemaran nama baik yang terus-menerus dialamatkan kepada Andi Morena dinilai bukan lagi sekadar narasi miring, melainkan upaya penghancuran kehormatan yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan amat keji.
Puncaknya, tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Fadlan & Citra Irwan Simbolon secara resmi menyerahkan dokumen laporan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Laporan dicatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau.
“Fitnah Paling Keji dan Sadis” — Pola Penghancuran Nama Baik Terbongkar
Pihak Andi Morena mengungkap adanya konspirasi yang sengaja mengaitkan nama kliennya dengan pengungkapan jaringan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebuah pola narasi jahat yang dirancang untuk merusak harkat dan martabat seseorang hingga ke titik terendah.
“Tuduhan bertubi-tubi tanpa henti, sampai detik terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Ini adalah fitnah paling keji dan sangat sadis! Ada pola sengaja yang dibentuk oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab melalui narasi terencana di media sosial,” tegas Fadlan dari tim kuasa hukum usai pemeriksaan intensif di Polda Kepri.
Fadlan menegaskan, mencoreng nama seseorang dengan tuduhan kejahatan luar biasa seperti narkotika tanpa dasar yang sah adalah bentuk teror mental dan pembunuhan karakter yang paling biadab di ruang digital.
Beban Bukti Penuh, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Di Polda Kepri, Andi Morena hadir langsung untuk pemeriksaan dan menjawab 12 pertanyaan krusial dari penyidik Bidang Siber. Ia tidak datang untuk bernegosiasi, melainkan membawa rangkaian bukti kuat yang siap membongkar identitas para pelaku:
– Tangkapan layar jejak digital dari akun-akun provokatif;
– Tautan dan jejaring penyebaran narasi bohong;
– Media penyimpanan berisi rekam jejak lengkap penyebaran berita bohong.
Para pelaku kini terancam jerat hukum melalui Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Tak Ada Pintu Maaf: Hidup Orang Bukan Komoditas Demi Rating!
Tim kuasa hukum menegaskan tidak akan ada kompromi atau negosiasi. Siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau mengambil keuntungan dari narasi bohong tersebut akan dikejar dan diseret ke jalur hukum.
“Hari ini kami tegaskan: siapa pun yang menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong serta menyerang kehormatan klien kami, akan kami seret ke penjara tanpa tapi dan tanpa ampun! Jangan demi konten murah dan memburu jumlah penonton, jemari kalian menghancurkan hidup orang lain,” gertak Fadlan menutup pernyataannya.
Langkah hukum telah dimulai. Andi Morena memastikan para pembuat dan penyebar fitnah tidak akan bisa lepas begitu saja — hukum akan menindak tegas tanpa sisa.(Red)













