
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Direktot Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon wakil presiden.
“Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir metrotvnews.com, Jumat, 17 November 2023.
Laporan itu diterima penyidik dari pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Senin, 13 November 2023. Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah melengkapi administrasi untuk memulai penyelidikan perkara.
“Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” ungjap jenderal bintang satu itu.
Namun, Djuhandhani tidak memerinci identitas kelima saksi. Penyelidikan terus dilakukan untuk membuat terang perkara tersebut.
Sebelumnya, informasi mengenai RPH Mahkamah Konstitusi soal usia capres-cawapres bocor ke salah satu media. Perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) Maydika Ramadani melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri.
Laporannya teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023. Menurutnya, kebocoran informasi ini merupakan sebuah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Karena, bakal berdampak kepada kepercayaan publik terhadap MK.
“Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” kata Maydika Ramadani dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) selaku pelapor saat dikonfirmasi, Kamis, 9 November 2023.
Sosok terlapor masih dalam penyelidikan. Terduga pelaku nantinya bisa dipersangkakan Pasal 112 KUHP tentang Kebocoran Rahasia Negara. (***)













