Jakarta, SatukanIndonesia.Com – KPK memanggil Lalu Gita Ariadi, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Lalu dipanggil sebagai saksi dan dijadwalkan diperiksa besok Senin (20/11).
“Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, sebagaimana dilansir detik.news, Sabtu (18/11/2023).
Ali mengatakan Pj Gubernur NTB itu akan diperiksa pada Senin (20/11). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Lutfi.
“(Diperiksa) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML selaku Wali Kota Bima dimaksud,” katanya.
“Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut,” sambung Ali.
KPK sebelumnya telah mengumumkan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (ML) sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi. Korupsi yang dilakukan Lutfi turut melibatkan keluarga inti.
“Sekitar tahun 2019, MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengendalikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Lutfi menjabat Wali Kota Bima sejak 2018 hingga 2023. Keterlibatan Lutfi dalam kasus ini berawal saat ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.
Lutfi secara sepihak lalu menentukan para kontraktor yang siap dimenangkan. Proses pemenangan itu tidak melalui prosedur hukum yang sah.
Firli mengatakan upaya pengondisian yang dilakukan oleh Lutfi itu turut diwarnai adanya uang setoran. Dia diduga menerima setoran dari para kontraktor hingga mencapai miliaran rupiah.
“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar,” katanya.
Uang yang disetorkan kepada Lutfi itu dikirim melalui rekening anggota keluarga dari Walkot Bima tersebut.
“Teknik penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya,” imbuhnya.
Selain penyetoran uang dari kontraktor, tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.
“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Firli.
KPK belum memerinci anggota inti yang terlibat dalam pusaran korupsi Muhammad Lutfi. Namun, sejauh ini istri Lutfi bernama Eliya sempat diperiksa sebagai saksi pada Jumat (8/9). Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.(***)













