Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
KPK mengamankan alat bukti berupa dokumen usai menggeledah rumah milik asisten pribadi (aspri) Wamenkumham yang juga menyandang status tersangka, pada Selasa (28/11) kemarin.
“Sebagai rangkaian proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti, (28/11) malam, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeladahan rumah yang berada di wilayah Jakarta,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir JawaPos.com, Rabu (29/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan pada rumah aspri Wamenkumham Eddy Hiariej, yang berlokasi di Jakarta. Aspri Wamenkumham itu juga turut menyandang status tersangka.
“Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta),” ucap Ali.
Ali menyampaikan, tim penindakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara ini. KPK akan melakukan penyitaan untuk menganalisa dokumen tersebut.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” tegas Ali.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengaku akan segera memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini setelah dikabarkan Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
“Terkait misalkan kapan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa, masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya,” ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11) malam.
Asep juga menyatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Eddy Hiariej.
“Seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan,” tegas Asep.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
“Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
“Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” ungkap Alex.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).













