Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, Senin (15/1/2024).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa mendakwa pengusaha yang sempat buron tersebut memiliki 9 senjata api ilegal.
Sebagaimana dilansir iNews.id, Sembilan senjata ilegal itu terdiri atas 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun. Sebagian senjata dapat berfungsi dengan baik.
Selain itu, jaksa membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
“Terhadap 6 pucuk senjata api, 2 pucuk airsoft gun serta 1 pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar jaksa. Berikut rincian 9 senjata ilegal yang dimiliki Dito Mahendra:
- Senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis
- Senjata airsoft gun merk Heckler & Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri
- Senjata airsoft gun merk Heckler & Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).
- Senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
- Senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
- Senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62×39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
- Senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
- Senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merk Smith & Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak
- Senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9×19 mm merek Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak. (***)













