• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Periksa Kuncoro Wibowo, Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

Eks Dirut PT BGR Didakwa Rugikan Negara Rp127,14 Miliar di Kasus Korupsi Bansos

Januari 31, 2024
Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Cegah kemacatan, Polantas Humbahas Intensifkan Keamanan Padat Kenderaan.

Juli 3, 2026
Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Blokade Dibuka, Gubernur Papua Barat Daya Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Mama Papua

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Apkasi Sebut Penguatan Otonomi Daerah Jadi Kunci Kemandirian Fiskal

Juli 3, 2026
Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Ketua Komisi II DPR Usul Hak Keuangan Kepala Daerah Naik Cegah Korupsi

Juli 3, 2026
Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Ketua DPR Dorong Penetapan Komisaris BUMN Berdasarkan Profesionalisme dan Kompetensi

Juli 3, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Dirut PT BGR Didakwa Rugikan Negara Rp127,14 Miliar di Kasus Korupsi Bansos

[Hukum]

Januari 31, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
33
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR), Kuncoro Wibowo, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek distribusi bansos beras. Perbuatannya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berdampak pada kerugian negara.

“Melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum … Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” kata tim jaksa KPK dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana Kumparan, Rabu (31/1).

 

Pihak yang diperkaya Kuncoro tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

Tindakan memperkaya diri ini kemudian menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 127 miliar. “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp 127.144.055.620,00,” kata jaksa.

Perbuatan melawan hukum yang kemudian menimbulkan kerugian negara tersebut adalah merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI tahun 2020.

“Padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan,” kata jaksa.

Perkara ini bermula saat Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos beras di tahun COVID-19. PT BGR kemudian memenangkan tender dan mendapatkan proyek distribusi di wilayah Aceh, Sumatera, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan, NTT, hingga Maluku.

Nilai pekerjaan distribusi tersebut mencapai Rp 326.443.238.100,00. Dana yang bersumber dari APBN Tahun 2020.

Namun dalam perjalanannya, nilai pekerjaan distribusi itu direkayasa Kuncoro dkk. Mereka menggunakan sebagian dana tersebut untuk memperkaya diri lewat modus biaya konsultasi.

Mereka membuat dan menunjuk PT PTP sebagai sebagai konsultan PT BGR. Padahal, konsultasi tersebut tidak benar-benar dilaksanakan. Bahkan pada dasarnya tidak diperlukan. Orang-orang yang ditempatkan pada PT PTP adalah Ivo Wongkaren dkk.

Atas pengaturan jasa konsultasi tersebut, PT BGR kemudian menyalurkan uang lebih dari Rp 156 miliar, diambil dari biaya distribusi. Meskipun PT PTP tak benar-benar melaksanakan konsultasi yang diperjanjikan.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, PT PTP tidak melaksanakan seluruh pekerjaan yang telah diperjanjikan dengan PT BGR,” ungkap jaksa.

Uang yang dimaksudkan untuk biaya konsultasi itu mengalir ke Ivo Wongkaren dkk.

“Dari seluruh uang sejumlah Rp 151.909.229.610,00 yang diterima Ivo Wongkaren dan Roni Ramadani, kemudian dibayarkan dan ditransfer kepada divisi regional PT BGR sejumlah Rp 24.765.173.990,00 untuk membayar biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain,” lanjut jaksa.

Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 127.144.055.620. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Atas perbuatannya itu, Kuncoro dkk — pada surat dakwaan terpisah — didakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kasus Korupsi BansosKuncoro WibowoMantan Dirut PT BGR
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Periksa Kuncoro Wibowo, Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

KPK Periksa Kuncoro Wibowo, Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras

September 18, 2023
Baru Dua Bulan Menjabat, Dirut Transjakarta Mengundurkan Diri

Kuncoro Wibowo Dicegah KPK ke Luar Negeri Usai Mengundurkan Diri Dari Dirut Transjakarta

Maret 14, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?