
Bengkulu, satukanindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu menyoroti masih tingginya potongan komisi aplikasi yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol), meskipun Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Dalam Jaringan telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan para pengemudi.
Namun hingga hari ini, GMNI Bengkulu menerima berbagai informasi dan keluhan dari pengemudi ojol di Provinsi Bengkulu bahwa potongan aplikasi yang mereka alami masih berada di atas ketentuan, bahkan dalam sejumlah transaksi mencapai lebih dari 20 persen. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh diabaikan karena bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan dalam Perpres.
Ketua DPC GMNI Bengkulu, Restu Alam, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan regulasi yang telah diterbitkan kehilangan wibawanya hanya karena lemahnya pengawasan terhadap perusahaan aplikator.
“Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukan sekadar simbol keberpihakan kepada pengemudi ojol, melainkan merupakan aturan hukum yang wajib dipatuhi. Jika hingga hari ini masih ditemukan potongan di atas 20 persen, maka pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai negara terlihat tegas kepada rakyat, tetapi justru lemah ketika berhadapan dengan korporasi digital,” tegas Restu Alam.
GMNI Bengkulu menilai bahwa pengemudi ojek online merupakan bagian dari rakyat pekerja yang setiap hari menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian dalam hubungan kemitraan, serta penghasilan yang tidak terus-menerus tergerus oleh potongan yang melebihi ketentuan.
Karena itu, GMNI Bengkulu mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, serta seluruh lembaga pengawas untuk segera melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Setiap perusahaan aplikator wajib menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa pengecualian.
“Regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Aturan yang telah berlaku harus benar-benar ditegakkan. Apabila ada pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah harus mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pengemudi,” lanjut Restu.
Sebagai organisasi perjuangan yang berpihak kepada rakyat, DPC GMNI Bengkulu menyatakan siap mengawal dan membersamai seluruh pengemudi ojek online di Provinsi Bengkulu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. GMNI Bengkulu juga membuka ruang koordinasi dengan komunitas pengemudi untuk menghimpun berbagai fakta di lapangan sebagai bahan advokasi kepada pemerintah dan pihak terkait.
“Kami tidak ingin Perpres ini hanya menjadi kemenangan di atas kertas. Hak-hak pengemudi harus benar-benar dirasakan di lapangan. GMNI Bengkulu akan berdiri bersama para pengemudi ojol untuk memastikan setiap aturan yang lahir benar-benar berpihak kepada rakyat. Negara harus hadir, dan aplikator wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tutup Restu Alam.
Naskah ini sudah memiliki gaya khas rilis pers organisasi: kritis terhadap implementasi kebijakan, memberikan desakan kepada pemerintah dan aplikator, sekaligus menegaskan komitmen GMNI Bengkulu untuk mengawal kepentingan para pengemudi ojol.













