• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
ADVERTISEMENT
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ragam Info

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

(Ragam Info)

Juli 2, 2026
in Ragam Info
0
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bengkulu, satukanindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkulu menyoroti masih tingginya potongan komisi aplikasi yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol), meskipun Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Dalam Jaringan telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan para pengemudi.

Namun hingga hari ini, GMNI Bengkulu menerima berbagai informasi dan keluhan dari pengemudi ojol di Provinsi Bengkulu bahwa potongan aplikasi yang mereka alami masih berada di atas ketentuan, bahkan dalam sejumlah transaksi mencapai lebih dari 20 persen. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh diabaikan karena bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan dalam Perpres.

Ketua DPC GMNI Bengkulu, Restu Alam, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan regulasi yang telah diterbitkan kehilangan wibawanya hanya karena lemahnya pengawasan terhadap perusahaan aplikator.

“Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukan sekadar simbol keberpihakan kepada pengemudi ojol, melainkan merupakan aturan hukum yang wajib dipatuhi. Jika hingga hari ini masih ditemukan potongan di atas 20 persen, maka pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai negara terlihat tegas kepada rakyat, tetapi justru lemah ketika berhadapan dengan korporasi digital,” tegas Restu Alam.

GMNI Bengkulu menilai bahwa pengemudi ojek online merupakan bagian dari rakyat pekerja yang setiap hari menopang aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum, kepastian dalam hubungan kemitraan, serta penghasilan yang tidak terus-menerus tergerus oleh potongan yang melebihi ketentuan.

Karena itu, GMNI Bengkulu mendesak pemerintah pusat, kementerian terkait, serta seluruh lembaga pengawas untuk segera melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Setiap perusahaan aplikator wajib menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa pengecualian.

“Regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif. Aturan yang telah berlaku harus benar-benar ditegakkan. Apabila ada pihak yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah harus mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pengemudi,” lanjut Restu.

Sebagai organisasi perjuangan yang berpihak kepada rakyat, DPC GMNI Bengkulu menyatakan siap mengawal dan membersamai seluruh pengemudi ojek online di Provinsi Bengkulu dalam memperjuangkan hak-hak mereka. GMNI Bengkulu juga membuka ruang koordinasi dengan komunitas pengemudi untuk menghimpun berbagai fakta di lapangan sebagai bahan advokasi kepada pemerintah dan pihak terkait.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak ingin Perpres ini hanya menjadi kemenangan di atas kertas. Hak-hak pengemudi harus benar-benar dirasakan di lapangan. GMNI Bengkulu akan berdiri bersama para pengemudi ojol untuk memastikan setiap aturan yang lahir benar-benar berpihak kepada rakyat. Negara harus hadir, dan aplikator wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tutup Restu Alam.

Naskah ini sudah memiliki gaya khas rilis pers organisasi: kritis terhadap implementasi kebijakan, memberikan desakan kepada pemerintah dan aplikator, sekaligus menegaskan komitmen GMNI Bengkulu untuk mengawal kepentingan para pengemudi ojol.

Komentar Facebook

Tags: Desak Aplikator Patuhi PerpresDPC GMNI BengkuluKetua DPC GMNI BengkuluPotongan Komisi Aplikasi OjolRestu Alam
ShareTweetSend

Related Posts

Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Maret 11, 2026
GMNI dan HMI Bengkulu Nyatakan Sikap: Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Universitas Dehasen

GMNI dan HMI Bengkulu Nyatakan Sikap: Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Universitas Dehasen

Februari 26, 2026
GMNI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bersinergi Dorong Penegakan Hukum Di Provinsi Bengkulu

GMNI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bersinergi Dorong Penegakan Hukum Di Provinsi Bengkulu

Februari 24, 2026

Ketua DPC GMNI Bengkulu Restu Alam Pimpin Audiensi Bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Februari 9, 2026

GMNI Bengkulu: Petani Pino Raya Ditembak, Korban penembakan Jadi Tersangka

Januari 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?