
SORONG, satukanindonesia.com – Ratusan pedagang asli Papua menginap di halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya di Jalan Kuruna nomor 1 Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong.
Aksi yang berlangsung sejak 01 Juli – 02 Juli ini dilakukan para pedagang mama-mama Papua, sebagai bentuk upaya mereka menuntut realisasi satu tahun janji Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu yang dinilai belum mengeluarkan kebijakan strategis mendukung modal usaha serta menyediakan tempat berjualan yang layak bagi mama-mama pedagang asli Papua.
Pantuan media, sebagian besar dari mereka tidur beralaskan terpal, tikar, maupun karpet tipis. Bahkan, beberapa pedagang terpaksa merebahkan diri di atas lantai tanpa alas sama sekali di samping tiang bendera utama.
Sebagian lainnya memilih duduk terjaga hingga pagi hari, demi menjaga anak-anak yang terpaksa mereka bawa serta.
Ini merupakan lanjutan dari aksi yang digelar sejak Rabu pagi. Ketika itu para pedagang melakukan aksi jalan kaki (longmarch) dari kawasan Taman Deo Kota Sorong menuju kantor Gubernur Papua Barat Daya, dengan membentangkan berbagai spanduk bertuliskan protes keras dan tuntutan yang kepada gubernur.
Sesampainya di halaman kantor gubernur, para pedagang menggelar mimbar bebas dan berorasi secara bergantian untuk menegaskan tuntutan mereka. Namun hingga pergantian hari, tidak ada satu pun pejabat berwenang dari pemerintah daerah yang menemui massa.
Kecewa karena tidak mendapatkan respons dan jawaban yang pasti, massa akhirnya memutuskan bertahan, dan menginap di pelataran kantor, agar dapat mencegat gubernur secara langsung pada pagi harinya.
Massa menyatakan, akan terus berada di kantor Gubernur Papua Barat Daya dan melanjutkan aksi hingga mereka bertemu gubernur.
Massa yang terlibat dalam aksi ini bukan hanya berasal dari wilayah perkotaan, ada pula perwakilan dari para pedagang yang tersebar di lima kabupaten dan satu kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Perwakilan pedagang menegaskan, kedatangan mereka kesekian kalinya ini adalah untuk menagih janji Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengenai porsi dana Otsus yang konkret bagi mama-mama pedagang Papua.
Sebab, sejauh ini manfaat dari anggaran besar tersebut dirasa belum menyentuh dan memperbaiki taraf hidup mereka secara nyata.
Ketua Pasar Pedagang Mama-mama Papua Kota Sorong (P2MP-KS), Levina Duwit mengatakan, hingga hari ini sudah satu tahun, dua bulan sejak gubernur menjanjikan pemberian dukungan modal usaha dan pembangunan pasar khusus.
Menurutnya, janji itu disampaikan gubernur di hadapan para pedagang saat dialog terbuka pada 25 April 2025 lalu. Ketika itu gubernur menyatakan, pemerintah berkomitmen mengeluarkan kebijakan jangka pendek berupa bantuan modal serta fasilitas operasional, dan kebijakan jangka panjang berupa pembangunan infrastruktur pasar khusus komoditas lokal Papua.
“Namun Gubernur Papua Barat Daya belum sepenuhnya merealisasikan janji-janji manis tersebut,”kata Levina Duwit melalui, Kamis (02/07/2026).
Dikatakanya, pemerintah provinsi (Pemprov) sempat meluncurkan kebijakan hibah modal usaha yang dicairkan pada periode Desember 2025 dan Januari 2026, dan pembangunan beberapa unit pasar. Namun program-program tersebut dinilai berjalan timpang dan mengabaikan aspirasi mendasar dari komunitas pedagang.
Levina Duwit mengatakan, program bantuan modal dengan total Rp10,125 miliar yang digulirkan akhir tahun lalu itu tidak tepat sasaran, akibat minimnya pelibatan anggota P2MPKS. Dari total 2.448 pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima manfaat program, hanya melibatkan 494 orang pedagang mama-mama Papua yang sah.
Begitu pula dengan proyek pembangunan kompleks pasar baru, dinggap berjalan tanpa adanya koordinasi dengan pihak P2MPKS, sehingga fasilitas yang terbangun tidak sesuai karakteristik kebutuhan berjualan para pedagang.
Pendamping hukum P2MPKS yang merupakan advokat HAM Papua, Yohanis Mambrasar mengatakan, hal yang sama.
Pihaknya telah berulang kali berupaya membangun koordinasi formal dengan pemerintah daerah guna mendorong mekanisme pembinaan yang lebih terstruktur dan akuntabel
Namun menurut Mambrasar, dinas teknis terkait sama sekali tidak memberikan respons positif.
Sebaliknya, birokrasi pemerintah dinilai cenderung mempertahankan syarat akses program yang sangat rumit dan administratif.
Ini secara tidak langsung dianggap mengeliminasi dan membatasi sebagian besar mama-mama pedagang asli Papua yang memiliki keterbatasan administratif untuk mengakses hak bantuan tersebut.
“Kami sudah berulang kali menyurati dan mengajak dinas teknis berkoordinasi, tetapi tidak ada respons positif. Birokrasi justru mempertahankan syarat administratif yang sangat rumit,”kata Yohanis Mambrasar.
Ia mengemukakan, karena tidak ada titik temu, mama-mama pedagang asli Papua pun kembali mendatangi kantor Gubernur Papua Barat Daya. Mereka membawa misi mendesak dengan menyodorkan draf konsep kerja baru terkait kebijakan pembinaan pedagang Papua.
Dokumen usulan yang dibawa ini memuat lima poin formulasi kebijakan yang berbeda dari sistem sebelumnya.
Pertama, menuntut gubernur dan Ketua DPR Papua Barat Daya segera menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tertulis mengenai jaminan penyediaan anggaran sebesar Rp3 miliar hingga Rp6 miliar setiap tahunnya, yang dikhususkan sebagai program reguler dukungan modal usaha pedagang Papua.
Nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi acuan hukum, yang mengikat bagi pemerintah provinsi untuk wajib mengalokasikan anggaran tersebut dalam setiap sidang anggaran APBD tahunan.
Mengenai skema nilai anggaran itu.
Kedua dijelaskan bahwa angka Rp3 miliar ditawarkan jika program tersebut dikelola secara terpusat oleh pemerintah provinsi, sedangkan skema Rp6 miliar ditawarkan untuk disalurkan langsung ke tingkat kabupaten dan kota dengan hitungan matang tiap kabupaten dan kota mendapatkan jatah Rp1 miliar.
Ketiga, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan program dukungan modal usaha bagi pedagang Papua wajib dialihkan kepada sebuah lembaga independen khusus pembinaan pedagang mama-mama Papua.
Pengelolaan ini didesak untuk tidak lagi diserahkan atau dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM maupun Koperindag demi menghindari penyimpangan dan kerumitan birokrasi.
Keempat, para pedagang menuntut kepastian dari pemerintah untuk menyediakan kuota pasti lapak jualan bagi mama-mama pedagang Papua di lokasi pasar sementara pengganti Pasar Remu di Kilometer 10, serta jaminan slot yang adil pada bangunan Pasar Remu yang baru nanti, yang penentuannya wajib didasarkan pada basis data riil komunitas pedagang yang ada.
Formulasi kelima, mendesak pemerintah provinsi untuk bersikap transparan dengan menyerahkan secara terbuka dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terkait Program Bantuan Hibah Modal Usaha bagi pelaku UKM Orang Asli Papua (OAP) Tahun Anggaran 2025.
Dokumen yang dituntut ini mengacu pada regulasi yang ditetapkan dalam SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/255/12/2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Modal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil Di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025, guna mengaudit sejauh mana penyerapan anggaran tersebut telah dilakukan di lapangan. [GRW]













