
Jakarta, satukanindonesia.com – Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui kerja sama dengan Meta untuk menekan penyebaran konten promosi, khususnya melalui spam komentar di media sosial.
Menurut Okta, kolaborasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat dan aman dari praktik ilegal yang merusak masyarakat.
“Kami mengapresiasi komitmen Komdigi yang terus melakukan berbagai langkah untuk memerangi judi online. Kerja sama dengan Meta merupakan langkah strategis karena ancaman judi online tidak bisa ditangani secara parsial, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, platform digital, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, dilansir dari sinpo, Rabu, 1 Juli 2026.
Okta menilai langkah Komdigi membentuk tim bersama Meta merupakan respons yang tepat terhadap munculnya modus baru promosi judi online melalui kolom komentar media sosial.
Berdasarkan data Komdigi, dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan sekitar 128 persen aktivitas spam promosi judi online dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Selama periode 1-28 Juni 2026, Komdigi juga telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online.
Legislator dari Fraksi PAN itu mengatakan kerja sama lintas sektor menjadi kunci karena platform digital merupakan garda terdepan dalam mendeteksi dan menutup ruang gerak jaringan penyebar judi online.
“Melawan judi online harus dilakukan secara berjamaah. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Platform digital seperti Meta memiliki peran penting untuk mempercepat deteksi, penghapusan konten, serta penindakan terhadap akun-akun bot yang menyebarkan promosi judi online. Sinergi seperti inilah yang harus terus diperkuat,” kata dia.
Lebih lanjut, Wakil Rakyat asal Dapil Banten III itu mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial yang memberikan dampak destruktif terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, kecanduan judi online tidak hanya menguras kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga memicu konflik rumah tangga, kekerasan, hingga perceraian.
“Di daerah pemilihan kami, yakni Tangerang Raya, persoalan ini juga mulai terasa. Salah satu faktor yang ikut mendorong meningkatnya angka perceraian adalah kecanduan judi online yang mengakibatkan persoalan ekonomi dan hilangnya kepercayaan dalam rumah tangga. Karena itu, pemberantasan judi online harus dipandang sebagai upaya melindungi ketahanan keluarga Indonesia,” katanya.
Okta juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan literasi digital serta tidak tergoda oleh berbagai modus promosi judi online yang kini banyak menyasar kolom komentar media sosial, terutama pada akun-akun influencer, tokoh publik, dan media yang memiliki jangkauan luas.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, jangan pernah mencoba judi online dalam bentuk apa pun. Tidak ada orang yang benar-benar menang dalam judi online. Yang ada hanyalah kerugian ekonomi, kerusakan mental, konflik keluarga, bahkan masa depan yang hancur. Mari bersama-sama menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih, produktif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Okta.(***)













