• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
ADVERTISEMENT
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Kejari Minta Hakim Nyatakan SP3 Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat

Juli 1, 2026
Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Wacana Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

[Fokus Berita]

Juli 2, 2026
in Fokus Berita
0
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, dilansir dari infopublik, Selasa (30/6/2026).

Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. PSE tersebut terdiri atas 15 penyelenggara asing dan 10 penyelenggara domestik yang mengoperasikan 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi.

Kewajiban pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Adapun PSE yang telah menerima pemberitahuan meliputi:

  1. Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman Hotels)
  2. ANA Holdings Inc.
  3. Archipelago International Indonesia
  4. Aryaduta Hotels Group
  5. Banyan Tree Holdings Limited
  6. Barceló Hotel Group
  7. Best Western International Inc.
  8. Design Hotels GmbH
  9. DMM.com LLC. (Engoo)
  10. Ennismore Holdings Limited
  11. Hotel Indonesia Group (HIG)
  12. Kodland PTE. Ltd.
  13. PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App)
  14. PT Clarindotama Perdana (Clarins)
  15. PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta)
  16. PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort)
  17. Qantas Airways Limited
  18. Qatar Airways Group Q.C.S.C
  19. Six Continents Hotels Inc. (Six Senses)
  20. Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
  21. Stimuler Pvt. Ltd.
  22. Strava Inc.
  23. Tauzia Hotel Management
  24. The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
  25. WorldHotels GmbH

Komdigi menegaskan akan menindaklanjuti PSE yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.

Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.

ADVERTISEMENT

Komdigi juga membuka layanan pendampingan bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi beserta bukti pendukung apabila menghadapi hambatan teknis dalam proses registrasi.

Melalui langkah pengawasan dan pembinaan tersebut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi demi memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.(***)

Komentar Facebook

Tags: Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik KomdigiKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE))Teguh Arifiyadi
ShareTweetSend

Related Posts

Resmikan Garuda Spark Medan, Kemkomdigi Dorong Inovasi Pangan Digital

Resmikan Garuda Spark Medan, Kemkomdigi Dorong Inovasi Pangan Digital

November 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?