
Jakarta, satukanindonesia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu hingga 3 Juli 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan (access blocking).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Teguh di Jakarta, dilansir dari infopublik, Selasa (30/6/2026).
Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. PSE tersebut terdiri atas 15 penyelenggara asing dan 10 penyelenggara domestik yang mengoperasikan 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi.
Kewajiban pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Adapun PSE yang telah menerima pemberitahuan meliputi:
- Accor S.A. (Raffles, Fairmont, Pullman Hotels)
- ANA Holdings Inc.
- Archipelago International Indonesia
- Aryaduta Hotels Group
- Banyan Tree Holdings Limited
- Barceló Hotel Group
- Best Western International Inc.
- Design Hotels GmbH
- DMM.com LLC. (Engoo)
- Ennismore Holdings Limited
- Hotel Indonesia Group (HIG)
- Kodland PTE. Ltd.
- PT Ayo Indonesia Maju (AYO Super Sport Community App)
- PT Clarindotama Perdana (Clarins)
- PT Kencana Graha Optima (Regent Jakarta)
- PT Lestari Jaya Indah (The Wujil Resort)
- Qantas Airways Limited
- Qatar Airways Group Q.C.S.C
- Six Continents Hotels Inc. (Six Senses)
- Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima
- Stimuler Pvt. Ltd.
- Strava Inc.
- Tauzia Hotel Management
- The Ascott Limited (Ascott Indonesia)
- WorldHotels GmbH
Komdigi menegaskan akan menindaklanjuti PSE yang tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan,” tegas Teguh.
Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang telah memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman, transparan, dan terpercaya.
Komdigi juga membuka layanan pendampingan bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi beserta bukti pendukung apabila menghadapi hambatan teknis dalam proses registrasi.
Melalui langkah pengawasan dan pembinaan tersebut, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi regulasi demi memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.(***)











