
Bengkulu, SatukanIndonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkulu menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas penetapan dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan sebagai tersangka dalam konflik agraria di Desa Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.
GMNI Bengkulu menilai langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan hidup, sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat.
Secara yuridis, tindakan para petani yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup tidak dapat dituntut secara pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66, yang menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup.
Dalam peristiwa tersebut, para petani tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat) karena bertindak untuk mempertahankan diri dan ruang hidupnya. Akar persoalan sesungguhnya adalah konflik agraria struktural yang hingga hari ini tidak pernah diselesaikan secara adil oleh negara.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penembakan terhadap petani dilakukan oleh pihak satpam, namun hingga saat ini proses hukum terhadap pelaku penembakan tidak berjalan secara terbuka dan transparan. Sebaliknya, korban justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KUHP melalui Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 52 menegaskan prinsip fundamental hukum pidana bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan, serta bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Oleh karena itu, pemidanaan terhadap petani Pino Raya merupakan pembalikan logika keadilan, di mana korban justru dijadikan tersangka sementara pelaku kekerasan bersenjata dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
Ketua DPC GMNI Bengkulu, Restu Alam, menegaskan:
“Apa yang terjadi di Pino Raya bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan bentuk nyata kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Ketika petani yang menjadi korban penembakan oleh satpam justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku kekerasan tidak ditindak secara tegas, maka yang sedang bekerja bukan lagi hukum, melainkan kekuasaan. Negara hari ini lebih memilih berdiri di barisan penindas daripada menjadi pelindung rakyat.”
GMNI Bengkulu menegaskan bahwa konflik agraria tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan senjata, intimidasi, dan kriminalisasi, melainkan harus diselesaikan melalui penyelesaian struktural yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Atas dasar itu, GMNI Bengkulu menuntut:
1. Segera hentikan dan batalkan seluruh proses kriminalisasi terhadap dua korban penembakan dan satu petani perempuan di Pino Raya.
2. Usut tuntas dan transparan satpam pelaku penembakan, termasuk pihak yang memberi perintah, membekali senjata, dan bertanggung jawab secara hukum.
3. Buka secara publik dasar penggunaan senjata api, rantai komando, serta prosedur pengamanan di lapangan.
4. Jamin perlindungan penuh terhadap petani dan pembela lingkungan hidup, termasuk pemulihan hak-hak korban.
5. Selesaikan konflik agraria Pino Raya secara struktural, dengan mengedepankan prinsip reforma agraria sejati dan keadilan sosial.
GMNI Bengkulu menegaskan, negara tidak boleh berdiri di atas kepentingan modal dan kekuasaan, tetapi harus berpihak pada rakyat kecil. Sebab ketika petani yang mempertahankan tanahnya justru ditembak oleh satpam lalu dikriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dikriminalisasi bukan hanya petani, melainkan keadilan itu sendiri. (rilis/yoga)













