• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
GMNI Bengkulu: Petani Pino Raya Ditembak, Korban penembakan Jadi Tersangka

GMNI Bengkulu: Petani Pino Raya Ditembak, Korban penembakan Jadi Tersangka

Januari 29, 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

GMNI Bengkulu: Petani Pino Raya Ditembak, Korban penembakan Jadi Tersangka

Januari 29, 2026
in Daerah
0
0
SHARES
207
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET.FOTO : Restu Alam Ketua DPC GMNI Bengkulu// 29 Januari 2026.

Bengkulu, SatukanIndonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkulu menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas penetapan dua petani korban penembakan dan satu petani perempuan sebagai tersangka dalam konflik agraria di Desa Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

GMNI Bengkulu menilai langkah aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap petani dan pejuang lingkungan hidup, sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat.

Secara yuridis, tindakan para petani yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup tidak dapat dituntut secara pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66, yang menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup.

Dalam peristiwa tersebut, para petani tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat) karena bertindak untuk mempertahankan diri dan ruang hidupnya. Akar persoalan sesungguhnya adalah konflik agraria struktural yang hingga hari ini tidak pernah diselesaikan secara adil oleh negara.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penembakan terhadap petani dilakukan oleh pihak satpam, namun hingga saat ini proses hukum terhadap pelaku penembakan tidak berjalan secara terbuka dan transparan. Sebaliknya, korban justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KUHP melalui Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 52 menegaskan prinsip fundamental hukum pidana bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan, serta bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Oleh karena itu, pemidanaan terhadap petani Pino Raya merupakan pembalikan logika keadilan, di mana korban justru dijadikan tersangka sementara pelaku kekerasan bersenjata dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

Ketua DPC GMNI Bengkulu, Restu Alam, menegaskan:

“Apa yang terjadi di Pino Raya bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan bentuk nyata kejahatan negara terhadap rakyatnya sendiri. Ketika petani yang menjadi korban penembakan oleh satpam justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku kekerasan tidak ditindak secara tegas, maka yang sedang bekerja bukan lagi hukum, melainkan kekuasaan. Negara hari ini lebih memilih berdiri di barisan penindas daripada menjadi pelindung rakyat.”

GMNI Bengkulu menegaskan bahwa konflik agraria tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan senjata, intimidasi, dan kriminalisasi, melainkan harus diselesaikan melalui penyelesaian struktural yang adil, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Atas dasar itu, GMNI Bengkulu menuntut:

1. Segera hentikan dan batalkan seluruh proses kriminalisasi terhadap dua korban penembakan dan satu petani perempuan di Pino Raya.
2. Usut tuntas dan transparan satpam pelaku penembakan, termasuk pihak yang memberi perintah, membekali senjata, dan bertanggung jawab secara hukum.
3. Buka secara publik dasar penggunaan senjata api, rantai komando, serta prosedur pengamanan di lapangan.
4. Jamin perlindungan penuh terhadap petani dan pembela lingkungan hidup, termasuk pemulihan hak-hak korban.
5. Selesaikan konflik agraria Pino Raya secara struktural, dengan mengedepankan prinsip reforma agraria sejati dan keadilan sosial.

GMNI Bengkulu menegaskan, negara tidak boleh berdiri di atas kepentingan modal dan kekuasaan, tetapi harus berpihak pada rakyat kecil. Sebab ketika petani yang mempertahankan tanahnya justru ditembak oleh satpam lalu dikriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dikriminalisasi bukan hanya petani, melainkan keadilan itu sendiri. (rilis/yoga)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) BengkuluKetua DPC GMNI BengkuluPino RayaRestu Alam
ShareTweetSend

Related Posts

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Tokoh Pemuda Bengkulu Hadiri Seminar Anti Narkoba di UNRAS, Kecewa Bupati tidak hadir dan Kapolres Tidak Mengikuti Hingga Selesai

Maret 11, 2026
GMNI dan HMI Bengkulu Nyatakan Sikap: Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Universitas Dehasen

GMNI dan HMI Bengkulu Nyatakan Sikap: Dugaan Penganiayaan yang dilakukan Wakil Rektor bidang kemahasiswaan Universitas Dehasen

Februari 26, 2026

GMNI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bersinergi Dorong Penegakan Hukum Di Provinsi Bengkulu

Februari 24, 2026

Ketua DPC GMNI Bengkulu Restu Alam Pimpin Audiensi Bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Februari 9, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?