• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Di Sunter lima tempat usaha telah Disegel

Di Sunter lima tempat usaha telah Disegel

September 24, 2020
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

Juni 17, 2026
RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

RI-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya dan Pengelolaan Museum

Juni 17, 2026
ADVERTISEMENT
BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

BMKG: Gempa Berkekuatan M6,7 di Palu Tak Berpotensi Tsunami

Juni 17, 2026
Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pastikan WNI Korban Penganiayaan di Malaysia Pulang dengan Selamat

Juni 17, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Cerah Hari Ini, Kecuali Jakbar

Juni 17, 2026
Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Di Sunter lima tempat usaha telah Disegel

[Nasional]

September 24, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara menyegel lima tempat usaha karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

“Hari ini tiga tempat kami segel. Sementara kemarin sudah dua tempat yang disegel,” kata Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarko di Jakarta, Kamis.

Danang menjelaskan kegiatan penertiban itu cukup masif bersama Satpol PP karena dianggap melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai masih ada tempat usaha yang melanggar aturan,” harap Danang.

Danang menegaskan tidak ada lagi imbauan kepada pemilik usaha, karena PSBB di Jakarta bukan pertama kali dilakukan. Sehingga, tidak ada lagi alasan jika semua protokol kesehatan diabaikan oleh pemilik tempat usaha.

“Jika ingin stiker segel dibuka kembali, segera lengkap semua syarat seperti menyediakan tempat cuci tangan, gunakan pengukur suhu dan tetap menjaga jarak,” imbau Danang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjung Priok Evita menyatakan tiga tempat usaha yang ditutup pada Kamis siang yakni dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut.

“Rumah makan masih menyediakan fasilitas untuk makan di tempat serta tidak ada tempat cuci tangan. Sementara Barbershop belum diperbolehkan dibuka saat PSBB Jakarta,” jelas Evita.

Penutupan itu dilakukan sementara selama tiga hari ke depan. Tempat usaha bisa beroperasi kembali sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19).

 

Sumber: Antara

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19jakarta utaraPSBB
ShareTweetSend

Related Posts

TNI AL Siapkan Pasukan Dan Alutsista Untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi Di Myanmar

TNI AL Siapkan Pasukan Dan Alutsista Untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi Di Myanmar

April 1, 2025
Dansekoad Terima Kunjungan Kehormatan Rombongan PP PPM Yang Sah dan Diakui DPP LVRI Hasil Munalub Ancol 2024

Dansekoad Terima Kunjungan Kehormatan Rombongan PP PPM Yang Sah dan Diakui DPP LVRI Hasil Munalub Ancol 2024

Maret 21, 2025
Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Oktober 7, 2024

Kadin Papua Barat Diminta Perjuangan Hak Peternak Ayam Petelur Lokal

Juli 5, 2024

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H TNI AL Bersama Masyarakat Di Jakut

April 11, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?