• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri sampai 5 Oktober

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

April 4, 2024
PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

PT TPM: 98 Persen Warga Tembesi Tower Telah Menerima Sagu Hati  dan Warga yang Menempuh Jalurl Hukum Tetap Mendapat Bantuan Sewa Rumah

Mei 27, 2026
Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Operasi Patuh 2026 Digelar 8-21 Juni, Pelat Nomor Modifikasi Jadi Bidikan

Mei 26, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek DJKA

Mei 26, 2026
5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

5 Penjaga Rimba: GPA Gendong Adventur Jelajahi Hutan Lindung Bukit Sanggul Demi Penyelamatan Hutan Hujan Tropis Sumatra

Mei 26, 2026
Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Komisi III DPR Setuju Bentuk Panja untuk Bahas RUU Polri

Mei 26, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi PJBTL PLN Batam–EGS AI Data Center, Nilainya Capai USD 5 Miliar

Mei 26, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Pimpinan DPRD Kota Batam Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada Plh Wali Kota Batam Li Claudia Chandra

Mei 26, 2026
Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menko Airlangga Sebut Pemberdayaan Daerah Kunci Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 26, 2026
Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Wamen ESDM Tegaskan Blackout di Sumatra Murni Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Mei 26, 2026
KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

[Hukum]

April 4, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara terkait kepemilikan senjata api ilegal. Vonis penjara 7 bulan dari hakim pun membuat Dito lega.

Pasalnya, dengan vonis tujuh bulan, berarti Dito Mahendra telah selesai menjalani masa tahanan. Sekadar informasi, Dito ditangkap sejak 7 September 2023. Keputusan hakim pun menguatkan hal tersebut.

“Pertama, saudara Dito Mahendra sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin,” kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip dari tayangan Intens Investigasi, sebagaimana dilansir Suara.com, Kamis (4/4/2024).

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tujuh bulan. Tiga, hukuman dikurangi seluruhnya selama masa tahanan. Empat, mmemerintahkan Dito Mahendra dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim melanjutkan.

Seperti diketahui, Dito Mahendra ditangkap karena kepemilikan senjata api ilegal. Saat menggeledah rumah Dito, polisi menemukan 14 pucuk senjata api, juga senjata angin, senjata tajam, amunisi dan aksesoris senjata api. Dari 14 senjata api, ada beberapa yang tidak memiliki dokumen surat izin yang sah.

Atas sejumlah temuan senjata api ilegal tersebut, Dito Mahendra melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu No 8 Tahun 1948.

ADVERTISEMENT

Melansir laman LK2 FHUI, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, hukuman atas kasus ini bisa seumur hidup penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Namun kenyataannya, hakim hanya memberikan hukuman 7 bulan penjara kepada mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Dito Mahendrakepemilikan senjata apivonis Dito Mahendra
ShareTweetSend

Related Posts

Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Ini Rinciannya

Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Ini Rinciannya

Januari 15, 2024
Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri setelah 4 Bulan Buron

Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri setelah 4 Bulan Buron

September 9, 2023
Dito Mahendra Dicegah ke Luar Negeri sampai 5 Oktober

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Untuk Dito Mahendra Usai Mangkir Panggilan 2 Kali

Mei 2, 2023

KPK Koordinasi Dengan Bareskrim Cari Dito Mahendra

April 16, 2023

Jemput Paksa Dito Mahendra, KPK Gandeng Bareskrim Polri

April 14, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?