
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahendra Dito S alias Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Sedianya, ia diperiksa pada hari ini, Selasa (2/5).
“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi 2x maupun pemanggilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Selasa (2/5).
Ia menegaskan, pihaknya tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang telah diatur oleh undang-undang. Djuhandhani memastikan penyidik segera menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra.
“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan, dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain,” tegasnya.
“Baik itu upaya pemanggilan orang-orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Selasa (2/5).
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata api setelah sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan.
Kendati belum dapat mengonfirmasi kehadiran Dito Mahendra, polisi mengultimatum akan memberikan tindak tegas dengan memasukkan pengusaha tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (***)













