
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029, Pemerintah Provinsi Papua Barat mendapat sorotan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sorotan ini berkaitan dengan alokasi anggaran, yang dianggap tidak memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas MRP dalam proses pemilihan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba, memberikan tanggapan mengenai kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan pertimbangan dan persetujuan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub).
Fonataba menegaskan, hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Dalam pernyataannya, Fonataba menyampaikan, tugas tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
“Sebetulnya, kami sudah memprediksi bahwa tugas ini menjadi tupoksi MRP. Jika berbicara mengenai anggaran pendampingan, itu yang mungkin perlu kami tinjau kembali,”ujarnya, Jumat, (26/07/2024).
Fonataba menambahkan, apabila dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut, pihaknya akan melakukan penyesuaian.
“Penyesuaian ini perlu dilakukan berdasarkan jumlah kandidat. Saat ini, kami belum mengetahui berapa jumlah kandidat yang ada, jadi kami belum bisa memplot anggaran secara tepat,” jelasnya.
Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya proses verifikasi calon.
“Kami perlu mencermati asal daerah dari calon. Verifikasi harus dilakukan melalui lembaga adat atau wilayah yang bersangkutan,”tandasnya. [GRW]













