• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

Oktober 9, 2020
Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN  dan Optimalkan Penerimaan Negara

Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN dan Optimalkan Penerimaan Negara

Oktober 12, 2026
Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Oktober 12, 2026
ADVERTISEMENT
Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Oktober 12, 2026
Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Hilirisasi Buka 10.000 Lapangan Kerja, Akademisi Apresiasi Presiden Prabowo

Oktober 12, 2026
Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Oktober 11, 2026
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Melihat Aturan Modal BUMDes di UU Cipta Kerja

[Ekonomi]

Oktober 9, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengubah ketentuan soal modal BUMDes di UU Cipta Kerja. Ilustrasi BUMDes. Foto/ANTARA

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah mengubah ketentuan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang semula berasal dari desa. Perubahan itu tertuang di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang baru disahkan awal pekan lalu.

Melansir CNNIndonesia.com, berdasarkan draf UU Ciptaker yang diterima, definisi BUMDes berubah di bagian ke-10 mengenai BUMDes Pasal 117 UU Ciptaker. Pasal ini mengubah ketentuan sebelumnya di Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” tulis Pasal 1 UU Desa, dikutip Jumat (9/10/2020).

Sebelumnya tertuliskan bahwa modal BUMDes dimiliki oleh desa. Sebab, merupakan kekayaan desa yang diberikan melalui mekanisme penyertaan langsung.

ADVERTISEMENT

Namun, ketentuan itu kini diubah.

“Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” tulis Pasal 117 UU Ciptaker.

Artinya, desa hanya berperan untuk mengelola usaha dan aset yang sudah ada di BUMDes. Hanya saja, pemerintah desa bisa mendorong perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah atau akses permodalan. Hal ini ada di Pasal 90 UU Desa yang tak diubah di UU Ciptaker.

Selanjutnya, UU Ciptaker juga mengubah Pasal 87 UU Desa. Pada perubahannya, ditambahkan ayat 4 yang menyatakan bahwa BUMDes dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.

Kemudian, UU Ciptaker juga menambahkan ayat 5 yang menyatakan bahwa seluruh ketentuan di ayat 1-4 Pasal 87 diatur dengan peraturan pemerintah. Selebihnya, ayat 1 mengenai ketentuan desa dapat mendirikan BUMDes tidak diubah.

Begitu juga dengan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan pada ayat 2 dan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum di ayat 3. (*)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: BUMDesEkonomiOmnibus LawUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

Wawali Harris Bobihoe Borong Produk UMKM Hasil Tangan Terampil Emak- Emak

September 25, 2026
Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Kemendes PDT Dorong BUMDes Manfaatkan Media Digital untuk Gaet Pasar dan Investor

Agustus 29, 2026
Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Mendes Yandri Tegaskan Kopdes Merah Putih dan BUMDes Bersinergi Perkuat Ekonomi Desa

Juli 16, 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 9, 2026

Wali Kota Bekasi Apresiasi Keberhasilan Sensus Penduduk, Siap Lanjutkan Sensus Ekonomi

Juni 23, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?