• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mabes TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer

Mabes TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer

Januari 10, 2025
Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan

Prediksi BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan

Oktober 25, 2026
BPOM-Rusia Perkuat Kerja Sama Industri Farmasi Nasional, Bidik Transfer Teknologi Insulin dan Obat Kanker

BPOM-Rusia Perkuat Kerja Sama Industri Farmasi Nasional, Bidik Transfer Teknologi Insulin dan Obat Kanker

Oktober 25, 2026
ADVERTISEMENT
KPK Perkuat Kerja Sama dengan Nigeria, Berantas Korupsi dan Kejahatan Lintas Negara

KPK Perkuat Kerja Sama dengan Nigeria, Berantas Korupsi dan Kejahatan Lintas Negara

Oktober 25, 2026
Pasokan BBM Diperkuat, Dirut Pertamina: Jam Operasional dan Petugas SPBU Ditambah

Pasokan BBM Diperkuat, Dirut Pertamina: Jam Operasional dan Petugas SPBU Ditambah

Oktober 25, 2026
Bank Sampah PJM Green RW 07 Pondok Jatimurni Terus Bergerak, Nasabah Kini Tembus 80 Orang.

Bank Sampah PJM Green RW 07 Pondok Jatimurni Terus Bergerak, Nasabah Kini Tembus 80 Orang.

Oktober 24, 2026
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan UP Padel, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan UP Padel, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oktober 24, 2026
dr. Asep Surya Atmaja Resmi Dilantik Jadi Bupati Bekasi, Prioritaskan Kesehatan Gratis dan Infrastruktur

dr. Asep Surya Atmaja Resmi Dilantik Jadi Bupati Bekasi, Prioritaskan Kesehatan Gratis dan Infrastruktur

Oktober 25, 2026
Abraham Luncurkan Buku Kelima

Abraham Luncurkan Buku Kelima

Oktober 24, 2026
360 Rumah Sakit Rujukan Disiapkan untuk Tangani Dampak Karhutla

360 Rumah Sakit Rujukan Disiapkan untuk Tangani Dampak Karhutla

Oktober 24, 2026
Jelang Pergantian Musim di Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Kunjungi 9 Titik Perkuat Penanganan Banjir dan Perbaikan Jalan.

Jelang Pergantian Musim di Akhir Tahun, Wali Kota Bekasi Kunjungi 9 Titik Perkuat Penanganan Banjir dan Perbaikan Jalan.

Oktober 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home TNI AL

Mabes TNI Tegaskan 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Diadili di Pengadilan Militer

[TNI AL]

Januari 10, 2025
in News, TNI AL
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menyampaikan bahwa perwira menengah berpangkat kolonel tidak punya hubungan bisnis dengan Ivan Sugianto (Puspen TNI)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com– Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka kasus penembakan bos rental di Tangerang tetap akan diadili melalui pengadilan militer.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI tersebut bisa diadili melalui pengadilan umum.

“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

Kapuspen lantas menjabarkan aturan mengenai mekanisme prajurit TNI yang terlibat kasus hukum. Anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” tegasnya. Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Maka dari itu, lanjut Kapuspen, permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.

“Dengan demikian, terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel Pengadilan Militer,” pungkas Kapuspen.

Sebelumnya, desakan agar kasus hukum yang melibatkan TNI-Polri diadili melalui peradilan umum disampaikan oleh Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan hal ini karena kasus yang melibatkan TNI-Polri marak terjadi.

Amnesty pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997.

“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan.

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997,” terang Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).(***)

Komentar Facebook

Tags: Kapuspen TNIMabes TNITNI AL
ShareTweetSend

Related Posts

Tim Verval Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pacitan untuk Percepatan KDKMP

Tim Verval Mabes TNI Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pacitan untuk Percepatan KDKMP

Oktober 24, 2026
Sigap Hadap Kebakaran Batumanndi, TNI AL Kerahkan Unsur Laut 

Sigap Hadap Kebakaran Batumanndi, TNI AL Kerahkan Unsur Laut 

Oktober 24, 2026
TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Tindak Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB  NURFAIZAH 08

TNI AL dan Kementerian ESDM Bersinergi Tindak Dugaan Pelanggaran Distribusi BBM Kapal SPOB  NURFAIZAH 08

Oktober 24, 2026

Respon Cepat Kecelakaan Kapal, TNI AL Kerahkan KRI Bung Hatta-370 Cari ABK KM Khatulistiwa 8

Oktober 20, 2026

Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Oktober 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?