• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Oktober 10, 2024
Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Final Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Persatuan Warga Bekasi, DPRD Dukung Spanyol, KADIN Tak Persoalkan Siapa Juara, UMKM Diprediksi Panen Cuan

Juli 18, 2026
HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

HUT ke-3  FPRMI Kepri Perkuat Kompetensi Wartawan dan Literasi Media, Lintong C. Manurung: Pers Daerah Harus Profesional, Independen, dan Berintegritas

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Pansus 18 Tekankan Pentingnya Penguatan Bank Bandung Lewat Penyempurnaan Regulasi

Juli 18, 2026
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa]

Oktober 10, 2024
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Yohanes Akwan, SH//FOTO: Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat di semua tingkatan yang berkampanye, apalagi menjadi tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon kepala daerah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasalnya, perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH kepada media ini,, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, banyak kekhawatiran bahwa pada Pilkada serentak 2024 di provinsi Papua Barat diduga ada keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye.

“Menjelang Pilkada serentak 2024 di Papua Barat, sejumlah kekhawatiran muncul terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye pasangan calon, baik untuk gubernur maupun bupati di beberapa kabupaten dan kota,”ujar Akwan.

Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.

Menurut Yohanes Akwan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan tegas melarang pejabat negara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk ikut serta dalam tim kampanye.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dilarang menjadi tim kampanye untuk pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan walikota.

Larangan ini berlaku dalam rangka menjaga netralitas pejabat dalam proses pemilihan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Advokat Papua ini juga menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di semua tingkatan.

“Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, pejabat publik harus tetap menjaga netralitasnya,”tegasnya.

“Jika terlibat dalam kampanye, apalagi menjadi tim sukses salah satu calon, itu jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi pidana,”katanya.

Selain larangan administratif, norma hukum juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar aturan kampanye.

Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara yang terbukti melanggar ketentuan kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota DPRDilarang Kampanye Pilkada 2024Direktur YLBH Sisar Matitilarangan administratifPejabatPejabat dilarang kampanyeYohanes Akwan
ShareTweetSend

Related Posts

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Minta Audit Dana MBG dan Penegakan Hukum di Papua Barat

Juni 24, 2026
Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Masyarakat Adat di Bintuni Adukan PT Petroenergy Utama Wiriagar

Juni 21, 2026
YLBH Sisar Matiti : Manokwari Papua Barat Bukan Daerah Konflik

YLBH Sisar Matiti : Manokwari Papua Barat Bukan Daerah Konflik

Juni 19, 2026

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

April 26, 2026

Lembaga Hukum Soroti Monopoli Perizinan Peredaran Minuman Keras di Tanah Papua

Desember 10, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?