
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat di semua tingkatan yang berkampanye, apalagi menjadi tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon kepala daerah, dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasalnya, perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Hal itu dikatakan Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH kepada media ini,, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, banyak kekhawatiran bahwa pada Pilkada serentak 2024 di provinsi Papua Barat diduga ada keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye.
“Menjelang Pilkada serentak 2024 di Papua Barat, sejumlah kekhawatiran muncul terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye pasangan calon, baik untuk gubernur maupun bupati di beberapa kabupaten dan kota,”ujar Akwan.
Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.
Menurut Yohanes Akwan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan tegas melarang pejabat negara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk ikut serta dalam tim kampanye.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dilarang menjadi tim kampanye untuk pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan walikota.
Larangan ini berlaku dalam rangka menjaga netralitas pejabat dalam proses pemilihan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Advokat Papua ini juga menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di semua tingkatan.
“Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, pejabat publik harus tetap menjaga netralitasnya,”tegasnya.
“Jika terlibat dalam kampanye, apalagi menjadi tim sukses salah satu calon, itu jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi pidana,”katanya.
Selain larangan administratif, norma hukum juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar aturan kampanye.
Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara yang terbukti melanggar ketentuan kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda. [GRW]













