• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

Oktober 10, 2024
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Anggota DPR dan Pejabat Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024

[Daerah - Menuju Papua Bangkit dan Berkat Bagi Bangsa]

Oktober 10, 2024
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO: Yohanes Akwan, SH//FOTO: Istimewa

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pejabat di semua tingkatan yang berkampanye, apalagi menjadi tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon kepala daerah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasalnya, perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH kepada media ini,, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, banyak kekhawatiran bahwa pada Pilkada serentak 2024 di provinsi Papua Barat diduga ada keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye.

“Menjelang Pilkada serentak 2024 di Papua Barat, sejumlah kekhawatiran muncul terkait dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tim kampanye pasangan calon, baik untuk gubernur maupun bupati di beberapa kabupaten dan kota,”ujar Akwan.

Praktik ini dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku, dan para pejabat yang terbukti terlibat bisa dikenai sanksi pidana.

Menurut Yohanes Akwan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan tegas melarang pejabat negara, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk ikut serta dalam tim kampanye.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dilarang menjadi tim kampanye untuk pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik pada pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan walikota.

Larangan ini berlaku dalam rangka menjaga netralitas pejabat dalam proses pemilihan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Advokat Papua ini juga menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di semua tingkatan.

“Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati, pejabat publik harus tetap menjaga netralitasnya,”tegasnya.

“Jika terlibat dalam kampanye, apalagi menjadi tim sukses salah satu calon, itu jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan dapat dikenakan sanksi pidana,”katanya.

Selain larangan administratif, norma hukum juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar aturan kampanye.

Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara yang terbukti melanggar ketentuan kampanye dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan atau denda. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota DPRDilarang Kampanye Pilkada 2024Direktur YLBH Sisar Matitilarangan administratifPejabatPejabat dilarang kampanyeYohanes Akwan
ShareTweetSend

Related Posts

Lembaga Hukum Soroti Monopoli Perizinan Peredaran Minuman Keras di Tanah Papua

Lembaga Hukum Soroti Monopoli Perizinan Peredaran Minuman Keras di Tanah Papua

Desember 10, 2025
Siapa Sebenarnya yang Nikmati Otsus Papua, Rakyat atau Elit Politik?

Siapa Sebenarnya yang Nikmati Otsus Papua, Rakyat atau Elit Politik?

November 27, 2025
Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni Bantah Klaim BP Berau Soal Lalai Pekerjaan

Kuasa Hukum Pemda Teluk Bintuni Bantah Klaim BP Berau Soal Lalai Pekerjaan

Agustus 22, 2024

Demi Keadilan di Tanah Papua, YLBH Sisar Matiti Umumkan Perubahan Strategi Kerja

Agustus 8, 2024

Polisi Didesak Usut Kasus Penembakan Advokat, YLBH Sisar Matiti : Pelaku Adalah Orang Terlatih

Juli 19, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?