
BINTUNI, satukanindonesia.com – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat, Eduard Orocomna menyoroti, realiasasi penyerapan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pasalnya, penyerapan APBD tersebut belum direalisasikan hingga Juli 2025, dan hal itu sangat memperihatinkan.
Apabila APBD induk belum terealisasi, menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teluk Bintuni tidak boleh melaksanakan pembahasan APBD-Perubahan.
“DPR kabupaten Teluk Bintuni tidak boleh melaksanakan sidang APBD-Perubahan tahun 2025, sebelum Bupati pertanggungjawabkan APBD induk,”tegas Orocomna kepada wartawan, Selasa (02/07/2025).
Sebagai perwakilan masyarakat Adat di MRP, kata dia, mendapat informasi bahwa akibat tidak berjalannya APBD induk menyebabkan aktivitas pembangunan fisik dan perputaran perekonomian tidak berjalan normal.
“Implementasi APBD induk tidak bejalan, sehingga menyebabkan aktivitas mulai dari pesisir hingga gunung macet. Banyak jalan dan jembatan yang rusak tidak bisa dikerjakan,”katanya.
Untuk itu, ia menekankan, ketua DPR kabupaten Teluk Bintuni dan seluruh anggota tidak boleh melaksanakan sidang perubahan sebelum ada laporan dari Bupati dan Kepala Dinas Keuangan.
“DPR harus tegas, jangan ikut-ikutan. DPR harus punya prinsip, dan melihat persoalan yang terjadi di masyarakat akibat tidak berjalannya APBD induk. Yang kena dampak kan masyarakat bukan saja di kota Bintuni, tapi hampir di 24 distrik,”kata Orocomna.
Eduard Orocomna, sebagai perwakilan masyarakat Adat Teluk Bintuni di Lembaga Kultur orang asli Papua ini meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar dapat melihat permasalahan tersebut.
“Saya (Eduard Orocomna) meminta, kejaksaan untuk mengusut keterlambatan realisasi APBD induk 2025 kabupaten Teluk Bintuni,”aku Eduard Orocomna.
Perlu diketahui, Berdasarkan data yang disampaikan, APBD kabupaten Teluk Tahun 2025 sekira Rp 3,036 triliun. [**/GRW]













