• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota TNI Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Anggota TNI Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Mei 11, 2023
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Seluruh Wilayah Diprediksi Berawan Seharian

Juli 23, 2026
Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026
ADVERTISEMENT
Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Kepala BGN Sudaryono: Program MBG Tidak Boleh Ada yang Sembunyi-sembunyi, Harus Transparan

Juli 23, 2026
APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

APBD DKI Capai Rp29,29 Triliun, Pramono Genjot Belanja demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Juli 23, 2026
Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Jaga Masa Depan Generasi Muda, Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika di Perairan Batam

Juli 23, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir dan Balok Timah Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta Utara

Juli 23, 2026
Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Dorong Optimalisasi Pengawasan Standarisasi Konstruksi dan Material Kelistrikan, ALPERKLINAS: Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Juli 22, 2026
Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Presiden Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Juli 22, 2026
Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Komisi IX DPR Tegaskan Pimpinan di BGN Tak Boleh Sekadar Pergantian Figur

Juli 22, 2026
RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati Menjadi Undang-Undang

Juli 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota TNI Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

[Hukum]

Mei 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 telah menahan Prada MW (22), usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tabrak lari terhadap pasangan suami istri berinisial S (72) dan T (65) hingga meninggal dunia.

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Kamis (4/5/2023) di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

Dandenpom Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prada MW ini dilakukan setelah adanya gelar perkara.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara, kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan baik itu tahap penyidikan sampai dengan tahap penyidikan,” kata Pandi Rahana kepada wartawan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Rabu (10/5/2023).

“Untuk para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka. Kemudian tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2,” sambungnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Prada MW lebih dulu menjalani perkara pidana umum sebelum menjalani sanksi disiplin.

“Jadi kalau di kita sanksi disiplin. Di dalam peraturan TNI itu, apabila sudah dijerat hukuman penjara itu akan mengikuti proses perkara pidananya dulu,” jelasnya.

“Pidana dulu. Jadi, pidananya dulu di dahulukan. Jadi, administrasi menyusul. Setelah putusan pidana dijatuhkan baru ada sanksi disiplin tersebut. Jadi kami dahulukan pidananya,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Prada MW terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

“Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Yang pertama Pasal 310 Ayat 4, UU RI 2022. Yang kedua, Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP. Tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat,” sebutnya.

“Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta,” sambungnya.

Sebelumnya, Keluarga dari pasangan suami istri yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi mendapat informasi kalau mobil yang kabur usai terlibat kecelakaan maut itu jenis Nissan X-Trail berpelat nomor polisi L.

Namun hingga kini pihak keluarga korban belum mengetahui secara pasti siapa pengendara mobil tersebut, hingga menyebabkan S (72) dan T (65) tewas di tempat usai kecelakaan tersebut.

“Informasinya (pelaku menggunakan) mobil ada Nissan X-Trail nopol L, apa mengambil jalur yang dilalui ayah saya, akhirnya tertabrak lah,” kata Rendra Falentino Simbolon, anak korban, Jumat (5/5/2023).

Dia mengatakan, saat prosesi pemakaman, pihaknya juga didatangi anggota Polisi Militer. Pihak keluarga rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tadi pihak dari Denpom mendatangi saya, logikanya kalau pihak Denpom yang datang kan biasanya tentara,” ucapnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bekasitabrak lariTNITNI tabrak pasutri
ShareTweetSend

Related Posts

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026

Wali Kota Bekasi Ajak Sahabat MUI Bersinergi Berantas Judi Online dan Tangani Persoalan LGBT di Kota Bekasi

Juli 15, 2026

Wali Kota Bekasi Instruksikan Pendampingan Hari Pertama Sekolah Anak untuk Orang Tua

Juli 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?