• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Anggota TNI Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Anggota TNI Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

Mei 11, 2023
Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Warga Vanuatu Mendapat Pelayanan Kesehatan dari Indonesia

Oktober 8, 2026
Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Presiden Prabowo Kumpul 800 Perwira TNI-Polri Di Istana, Dudung : Masalah Pertahanan

Oktober 8, 2026
ADVERTISEMENT
RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

RAJAWALI Batam Terbentuk Tetapkan Tiga Pengurus KSB

Oktober 7, 2026
Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Soal Ijazah Wapres Gibran, KPU RI : Pakai Surat Penyetaraan dari Kementerian

Oktober 7, 2026
Respon Berbagai Isu Internasional, BKSAP DPR RI : Pentingnya Diplomasi Parlemen

Respon Berbagai Isu Internasional, BKSAP DPR RI : Pentingnya Diplomasi Parlemen

Oktober 7, 2026
Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Hilirisasi hingga AI Jadi Sorotan Investor Daily Summit 2026, Abdul Harris Bobihoe Hadiri Forum

Oktober 7, 2026
Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Saksikan Timnas Juara Bareng Warga, Tri Adhianto Bagi-Bagi Doorprize

Oktober 7, 2026
Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Oktober 7, 2026
PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

PEMKOT BEKASI BONGKAR BANGLI TANAH APIT DI ATAS LAHAN PJT II

Oktober 7, 2026
DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Ranperda APBD 2027

Oktober 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Anggota TNI Penabrak Pasutri Hingga Tewas di Bekasi Terancam 6 Tahun Penjara

[Hukum]

Mei 11, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 telah menahan Prada MW (22), usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tabrak lari terhadap pasangan suami istri berinisial S (72) dan T (65) hingga meninggal dunia.

Peristiwa tabrak lari ini diketahui terjadi pada Kamis (4/5/2023) di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

Dandenpom Jaya 2 Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan, penetapan tersangka terhadap Prada MW ini dilakukan setelah adanya gelar perkara.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara, kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan baik itu tahap penyidikan sampai dengan tahap penyidikan,” kata Pandi Rahana kepada wartawan di Denpom Jaya 2 Cijantung, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Rabu (10/5/2023).

“Untuk para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka. Kemudian tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2,” sambungnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Prada MW lebih dulu menjalani perkara pidana umum sebelum menjalani sanksi disiplin.

“Jadi kalau di kita sanksi disiplin. Di dalam peraturan TNI itu, apabila sudah dijerat hukuman penjara itu akan mengikuti proses perkara pidananya dulu,” jelasnya.

“Pidana dulu. Jadi, pidananya dulu di dahulukan. Jadi, administrasi menyusul. Setelah putusan pidana dijatuhkan baru ada sanksi disiplin tersebut. Jadi kami dahulukan pidananya,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Prada MW terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

“Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Yang pertama Pasal 310 Ayat 4, UU RI 2022. Yang kedua, Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP. Tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat,” sebutnya.

“Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp12 juta,” sambungnya.

Sebelumnya, Keluarga dari pasangan suami istri yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi mendapat informasi kalau mobil yang kabur usai terlibat kecelakaan maut itu jenis Nissan X-Trail berpelat nomor polisi L.

Namun hingga kini pihak keluarga korban belum mengetahui secara pasti siapa pengendara mobil tersebut, hingga menyebabkan S (72) dan T (65) tewas di tempat usai kecelakaan tersebut.

“Informasinya (pelaku menggunakan) mobil ada Nissan X-Trail nopol L, apa mengambil jalur yang dilalui ayah saya, akhirnya tertabrak lah,” kata Rendra Falentino Simbolon, anak korban, Jumat (5/5/2023).

Dia mengatakan, saat prosesi pemakaman, pihaknya juga didatangi anggota Polisi Militer. Pihak keluarga rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tadi pihak dari Denpom mendatangi saya, logikanya kalau pihak Denpom yang datang kan biasanya tentara,” ucapnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Bekasitabrak lariTNITNI tabrak pasutri
ShareTweetSend

Related Posts

Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Dua Anggota TPNPB di Maybrat Tewas Ditembak TNI

Oktober 4, 2026
Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

Kukuhkan Pengurus LLI Kota Bekasi 2025-2030, Wali Kota Bekasi Dukung Lansia Tetap Aktif & Kreatif

September 9, 2026
KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

KDM Siapkan Olahraga Rakyat di Kalimalang, Lomba Dayung Piala Gubernur Bakal Digelar

September 5, 2026

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026

Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

September 3, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?