Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Capres 01 Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI usai menyinggung lahan 340 ribu hektare milik Capres 02 sekaligus Menhan Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres, Minggu (7/1). Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), selaku pelapor, menilai pernyataan Anies merupakan fitnah.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (9/1).
Subadria menyampaikan total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Ia juga berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, itu merupakan bentuk penghinaan.
Melalui laporannya, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” ujarnya. (***)













