
JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan putusan atas sengketa Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara live streaming, Senin (24/02/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen selaku pemohon yang diregister pada nomor perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Berikut kutipan lengkap amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK pada Senin (24/2/25) pukul 13.27 WIB (15.27 WIT).
AMAR PUTUSAN No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025:
Pertama, mengabulkan permohonan Pemohan untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
Kedua, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Ketiga, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua lahun 2024 bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kamisi Pamilihan Umum Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Keempat, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubermur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang dikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Namor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai.
Kelima, memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselerggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan aquo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Keenam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesla untuk melakukan supervisi dan kordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan quo.
Ketujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemihan Umum Republik Indoresia bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua (Bawaslu Papua) untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan aquo.
Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya Khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya.
Kesembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Usai putusan tersebut, ramai di media sosial sejumlah nama yang muncul untuk menggantikan posisi Yeremias Bisai untuk mendampingi Benhur Tomi Mano dalam PSU mendatang.
Adapun nama-nama yang paling santer untuk mendampingi Benhur Tomi Mano dalam PSU mendatang antara lain Paulus Waterpauw, Boy Markus Dawir, John Richard Banua, Willem Frans Ansanay. [*/GRW]













