• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Februari 25, 2025
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

Kepala Staf Angkatan Laut Menerima Anugerah Bintang Kehormatan dari  Presiden Pakistan

September 16, 2026
Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

Perkuat Kerjasama Bilateral, Kepala Staf Angkatan Laut Melaksanakan Kunjungan Kehormatan ke Islamabad dan Karachi, Pakistan

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

[Politik - MK Nyatakan Diskualifikasi Cawagub Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024]

Februari 25, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
210
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta//istimewa

JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan putusan atas sengketa Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara live streaming, Senin (24/02/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen selaku pemohon yang diregister pada nomor perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Berikut kutipan lengkap amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK pada Senin (24/2/25) pukul 13.27 WIB (15.27 WIT).
AMAR PUTUSAN No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025:

Pertama, mengabulkan permohonan Pemohan untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

Kedua, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Ketiga, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua lahun 2024 bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kamisi Pamilihan Umum Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Keempat, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubermur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang dikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Namor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai.

Kelima, memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselerggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan aquo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Keenam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesla untuk melakukan supervisi dan kordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan quo.

Ketujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemihan Umum Republik Indoresia bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua (Bawaslu Papua) untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan aquo.

Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya Khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya.

Kesembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Usai putusan tersebut, ramai di media sosial sejumlah nama yang muncul untuk menggantikan posisi Yeremias Bisai untuk mendampingi Benhur Tomi Mano dalam PSU mendatang.

Adapun nama-nama yang paling santer untuk mendampingi Benhur Tomi Mano dalam PSU mendatang antara lain Paulus Waterpauw, Boy Markus Dawir, John Richard Banua, Willem Frans Ansanay. [*/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Pengawas Pemihan Umum Republik IndoresiaBadan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua (Bawaslu Papua)bawaslu riBoy Markus DawirDaftar Pemilih PindahanDaftar Pemilih TambahanDaftar Pemilih Tetapdiskualifikasi Calon Wakil Gubernurenetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024John Richard BanuaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024Komisi Pemilihan Umum Provinsi PapuaMahkamah Konstitusi (MK).Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropenmengabulkan sebagianPasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand RumaropenPasangan Calon Nomor Urut 1Paulus WaterpauwPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025Willem Frans Ansanay
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Juni 30, 2026

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?