• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

Februari 25, 2025
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Konstitusi Perintah PSU Pemilihan Gubernur Provinsi Papua

[Politik - MK Nyatakan Diskualifikasi Cawagub Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024]

Februari 25, 2025
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
206
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta//istimewa

JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan putusan atas sengketa Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara live streaming, Senin (24/02/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen selaku pemohon yang diregister pada nomor perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Berikut kutipan lengkap amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK pada Senin (24/2/25) pukul 13.27 WIB (15.27 WIT).
AMAR PUTUSAN No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025:

Pertama, mengabulkan permohonan Pemohan untuk sebagian. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

Kedua, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Ketiga, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua lahun 2024 bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Kamisi Pamilihan Umum Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Keempat, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubermur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang dikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan Partai Politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Namor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai.

Kelima, memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselerggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan aquo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Keenam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesla untuk melakukan supervisi dan kordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan quo.

Ketujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemihan Umum Republik Indoresia bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua (Bawaslu Papua) untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan aquo.

Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya Khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya.

Kesembilan, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Usai putusan tersebut, ramai di media sosial sejumlah nama yang muncul untuk menggantikan posisi Yeremias Bisai untuk mendampingi Benhur Tomi Mano dalam PSU mendatang.

Adapun nama-nama yang paling santer untuk mendampingi Benhur Tomi Mano dalam PSU mendatang antara lain Paulus Waterpauw, Boy Markus Dawir, John Richard Banua, Willem Frans Ansanay. [*/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Pengawas Pemihan Umum Republik IndoresiaBadan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua (Bawaslu Papua)bawaslu riBoy Markus DawirDaftar Pemilih PindahanDaftar Pemilih TambahanDaftar Pemilih Tetapdiskualifikasi Calon Wakil Gubernurenetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024John Richard BanuaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024Komisi Pemilihan Umum Provinsi PapuaMahkamah Konstitusi (MK).Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropenmengabulkan sebagianPasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand RumaropenPasangan Calon Nomor Urut 1Paulus WaterpauwPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025Willem Frans Ansanay
ShareTweetSend

Related Posts

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025
Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025

Soal Gugatan Pensiun DPR, Dasco: Kami Akan Patuh Putusan MK

Oktober 2, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?