
Jakarta, satukanindonesia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut tak memengaruhi posisi Ketuanya, Setyo Budiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Setyo sejak awal dipilih lewat seleksi.
Setyo dinyatakan lolos dalam sejumlah tahapan termasuk saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
“Awal prosesnya melalui panitia seleksi yang memberikan kesempatan pada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Disway.id, pada Selasa, 18 November 2025.
Adapun, Setyo juga sudah purna tugas atau pensiun.
“Tidak ada implikasi. Karena status Ketua KPK sudah purnatugas dari Polri,” sambung dia.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 lalu.
Seluruh gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian atau UU Polri dikabulkan.
Secara khusus, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Penghapusan dilakukan karena frasa ini dinilai menjadi celah untuk melegalkan polisi aktif menjabat di pos-pos sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri yang menduduki jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.(***)













